Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan pelaporan SPT pada 2021 untuk perorangan dan badan naik hingga 72,2 persen jika dibandingkan 2020 yang hanya 50 persen.

Kepala KKP Pratama Kota Ternate, Herry Wirawan di Ternate, Senin, mengatakan, sesuai dengan data pekan lalu dan pelaporan pada 2021, jauh lebih baik dan didominasi pelaporan SPT Perorangan.

"Capaian triwulan pertama ini sudah melebih target, karena KKP Pratama gencar sosialisasi dan jemput bola, seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, yaitu memberi bimbingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Ternate," ujarnya.

Dia menyebut, untuk UMKM diberi penjelasan cara melapor dan para UMKM juga diberikan video tutorial cara melapor SPT tahunan perorangan, yang akan berakhir bulan ini dan SPT tahunan badan berakhir 30  April, sehingga UMKM merasa lebih mudah dan iu dibuktikan dengan pengakuan beberapa wajib pajak, yang tadinya takut kesalahan, kini sudah paham dan melapor sendiri.

Dia mengakui, saat ini dalam melapor SPT tahunan, sekarang jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online jadi wajib pajak yang mau lapor SPT bisa dimana saja dan pada saat pelaporan merasa sulit atau ada kesalahan bisa datang ke kantor, agar diberi penjelasan atau kelompok wajib pajak bisa mengundang tim dari KPP Pratama.

"Masih ada banyak yang tidak melapor dengan alasan tidak paham, tapi kita tetap kirim video tutorial pelaporan SPT ke semua wajib pajak," ujarnya.

Dia berharap semua wajib pajak segera melapor SPT tahun sebelum jatuh tempo, karena jika jatuh tempo maka dikenakan sanksi yang seharusnya tidak perlu, apabila para wajib pajak ini patuh. Tahun ini, kepatuhan wajib pajak sudah lebih baik, jika dilihat dari jumlah pelaporan SPT tahunan yang naik.

Herry menambahkan di 2021 pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang justru lebih meringankan para wajib pajak, misalnya para UMKM, pajaknya ditanggung pemerintah, kebijakan pembebasan pajak untuk UMKM berakhir tahun 2020 tapi diperpanjang hingga tahun ini.

"Walau ada keringanan dari pemerintah tapi wajib pajak atau UMKM, tetap harus melapor. Dengan begitu kewajiban mereka tetap jalan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021