Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan waktu operasional sektor usaha kuliner dan toko selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Joy Adriaansz menyatakan penyesuaian waktu operasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021, katanya, Rabu.
Penyesuaian tersebut diantaranya, restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 02.00 WIT, kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.
Operasional mall atau toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
Ia menjelaskan penyesuaian jam operasional, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mempersiapkan menu berbuka puasa dan sahur, sehingga jam operasional restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner beroperasi hingga dini hari," ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian waktu operasional angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, maka jam operasional SPBU juga akan disesuaikan.
“Jam operasional SPBU, yang sebelumnya hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIT akan menyesuaikan dengan jam operasional angkutan umum," kata Joy.
Pihaknya berharap, dengan adanya SE ini masyarakat kota Ambon dapat terbantu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, selain itu juga membantu para pelaku usaha di kota Ambon dalam peningkatan ekonomi.
"Harapan kita masyarakat tidak terkendala dalam pelaksanaan ibadah puasa, juga membantu para pelaku usaha meningkatkan ekonomi," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Joy Adriaansz menyatakan penyesuaian waktu operasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021, katanya, Rabu.
Penyesuaian tersebut diantaranya, restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 02.00 WIT, kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.
Operasional mall atau toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
Ia menjelaskan penyesuaian jam operasional, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mempersiapkan menu berbuka puasa dan sahur, sehingga jam operasional restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner beroperasi hingga dini hari," ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian waktu operasional angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, maka jam operasional SPBU juga akan disesuaikan.
“Jam operasional SPBU, yang sebelumnya hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIT akan menyesuaikan dengan jam operasional angkutan umum," kata Joy.
Pihaknya berharap, dengan adanya SE ini masyarakat kota Ambon dapat terbantu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, selain itu juga membantu para pelaku usaha di kota Ambon dalam peningkatan ekonomi.
"Harapan kita masyarakat tidak terkendala dalam pelaksanaan ibadah puasa, juga membantu para pelaku usaha meningkatkan ekonomi," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021