Ambon (ANTARA) -
PLN melakukan pembatasan waktu pelayanan di kantor Unit Layanan Pelanggan guna mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Ambon.
Pembatasan waktu pelayanan bagi pelanggan yang datang langsung ke kantor Unit Layanan Pelanggan PLN, saat ini dibatasi pukul 08.00 WIT hingga 14.00 WIT, kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, Husein Sobri, Selasa.
"Pembatasan dimulai Selasa (7/7) selama pemberlakuan PSBB di Ambon berlangsung," katanya. ,
Dikatakannya, pembatasan waktu operasional, bukan berarti membatasi bentuk pelayanan PLN kepada pelanggan.
Kantor Unit Layanan Pelanggan tersebut yakni ULP Ambon Kota, Nusaniwe dan Baguala.
"Pembatasan waktu operasional lebih ditekankan kepada interaksi langsung pelanggan dengan petugas di kantor. Tetapi secara pelayanan, kami tetap siaga 24 jam di mana pelanggan dapat memanfatkan contact Center PLN 123 serta aplikasi PLN Mobile untuk menyampaikan laporan, keluhan maupun untuk mendapatkan dan mengakses informasi lainnya," ujarnya.
Di sisi pembangkit, transmisi dan distribusi suplai kelistrikan maupun pelayanan gangguan dan pelayanan teknik tetap beroperasi selama 24 jam dengan sistem shift sehingga pelanggan tidak perlu khawatir.
"Operasi sistem kelistrikan tetap beroperasi sebagaimana mestinya", ujar Husein.
Sementara itu Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) Ramli Malawat mengatakan, pemberlakuan pembatasan jam operasional kantor bagi unit layanan pelanggan PLN, berlaku di setiap daerah yang menerapkan PSBB sesuai aturan pemerintah daerah.
Kedepan jika diberlakukan PSBB di kabupaten atau kota lainnya), maka unit layanan pelanggan otomatis akan menerapkan jam operasi seperti yang dilakukan di Ambon.
"Semua dilakukan dalam rangka mendukung pembatasan interaksi langsung sesuai prokotol kesehatan COVID-19, tetapi kami tetap siap siaga untuk melayani pelanggan melalui media lainnya", kata Ramli.