Majelis hakim Tipikor Ambon mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  tahun anggaran 2018 yang merugikan negara sekitar Rp1,80 miliar.

Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta membuka persidangan di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Saumlaki, Muhamad Adzhari Tanjung.

Sementara tiga terdakwa masing-masing Yoksan Batlayar alias Yoka (64), Kabag Keuangan, Yuliuas Watumlawar alias Ulis (50), dan bendahara Lucyana Lethulur alias Yana (36) didampingi Anthony Hatane selaku penasihat hukum.

Ketiga terdakwa ini merupakan pegawai pada PDAM di KKT. 

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, tiga terdakwa ini telah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2 miliar di   PDAM KKT tahun anggaran 2018.

Tetapi yang direalisasikan ke kas kas perusahan daerah itu hanyalah Rp.1,5 milir dan dana itu dicairkan sebanyak tiga tahap sepanjang 2018 yakni pada 27 Agustus, 1 Oktober, dan pencarian terakkhir 11 Desember 2018.

"Ternyata para terdakwa tidak mengelola uang tersebut sesuai peruntukannya dan dalam proses pencairan, tiga terdakwa ini dengan leluasa mencairkan dana tanpa didukung bukti penggunaan yang sah," tandas JPU.

Para terdakwa bekerjasama untuk penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan SOP di kantor PDAM kabupaten setempat sehingga mereka didakwa telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1,808 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021