Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, Pemprov setempat akan melakukan perbaikan terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020.

"Menurut Pemprov, apa yang disampaikan DPRD itu sangat dinamis dan produktif dan akan melakukan perbaikan yang mengacu pada Permendagri," katanya,  Ambon, Selasa.

Penjelasan Benhur disampaikan saat memimpipn rapat lanjutan Pansus LKPJ Gubernur dengan tim anggaran Pemprov Maluku yang diketuai Sekda Kasrul Selang, serta dihadiri Ketua Bappeda Anthon Lailossa, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

Untuk itu, Pansus LKPJ DPRD Maluku akan memberikan kesempatan kepada Pemprov Maluku untuk melakukan perbaikan, sesudah itu nantinya Pansus akan melakukan rapat untuk menyelesaikan Daftar Isian Masalah dan disampaikan ke Pemprov.

Supaya seluruh dokumen itu ketika sudah dilakukan perbaikan maka sejalan dengan DIM ini juga harus disikapi.

"Dengan satu catatan, jika perbaikan itu belum memenuhi harapan DPRD melalui Pansus maka kita belum akan membahasnya, tetapi kalau sudah dipenuhi maka kami harapkan kepada Pemprov Maluku agar  dokumen ini disampaikan jauh lebih awal," tegasnya.

Karena DPRD sekarang ini juga sementara dalam proses menginventirasisasi DIM yang diajukan Pansus mewakili fraksi-fraksi dan komisi sehingga akan diteruskan, supaya pada saatnya nanti bisa mengefektifkan waktu dan diperkirakan setelah perayaan Idul Fitri  1442 Hjriah baru dilakukan pembahasan lanjutan.

Ketua Bappeda Maluku, Anthon Lailossa mengatakan, akan membuat sebuah buku tambahan secara khusus untuk DPRD Provinsi Maluku .

"Saya kira diskusi saat ini sangat produktif dan memang dari sisi persepsi, kami berpikir bahwa ketika dilihat seperti ini lebih mudah dibaca, namun dari versi dewan sulit dibaca, dan saya kira itu adalah fungsi DPRD yang kami sangat apresiatif sebab merupakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah," ujarnya.

Untuk menyikapi apa yang dipikirkan dewan saat ini dan kalau mau masukan ke dalam bentuk tabel maka Bappeda akan melakukannya.

"Khusus untuk tabel ini akan dibuat buku tambahan sebagai pelengkap sehingga semua pikiran-pikiran anggota dewan dapat diadopsi, dan ini merupakan usul konkrit dari pemda setelah menangkap seluruh pokok pikiran yang disampaikan dalam rapat pansus LKPJ," katanya.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Maluku, Jance Wenno mengatakan, ketua Pansus sudah bisa membaca situasi dari lima pembicara dalam rapat di mana kesimpulannya LKPJ dikembalikan untuk mendapatkan kesempurnaan oleh Pemprov Maluku, di mana epala Bappeda menyatakan akan membuat buku

"Jadi saya kira tidak perlu diperpanjang lagi dan kita mengembalikan LKPJ dan tentunya sudah dicatat apa yang diinginkan para penanya, supaya saat dilakukan penyempurnaan jangan lagi dianggap masih belum benar," tandasnya. 

Amir Rumra (F-PKS) mengatakan, prinsipnya setuju dilakukan perbaikan tetapi tidak perlu sampai membuat satu buku khusus sebagaimana yang disampaikan Kepala Bappeda.

"Yang terpenting dalam dokumen yang diperbaiki nanti sudah lengkap gambarannya dan dijabarkan oleh Pemprov Maluku masing-masing itemnya di dalam tabel dan merupakan satu kesatuan buku yang sudah diperbaiki," ujar Amir.

Mekanismenya sesuai ketentuan Permendagri dan bukan kemauan wakil rakyat sehingga Rumra tidak setuju dibuat buku tersendiri karena merupakan satu kesatuan yang utuh.

"Karena yang dibahas sekarang ini masih pada substansinya saja dan belum masuk pada kerangka penulisannya saja, dan kalau sudah ada perbaikan maka seara otomatis semua yang terkait dengan substansi yang disoroti akan mengalami perubahan," ujarnya.

Anggota pansus lainnya Elvyana Pattiasina dari F-Demokrat mengatakan, tidak ada dasar hukum yang dilampirkan dalam dokumen LKPJ gubernur terkait masalah pandemi COVID-19 untuk melindungi kebijakan mereka.

"Maka dalam perbaikannya nanti, tolong disampaikan landasan hukumnya seperti Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19," kata Elvyana.

Kemudian Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam COVID-19 sebagai bencana nasional, INPRES nomor 04 tahun 2020 tentang recifusing, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Yang paling utama adalah Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang RI nomor 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan," tandasnya.

Semua aturan kebijakan terkait masalah penanganan COVID-19 ini tidak ada dalam lampiran dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 sehingga perlu diperhatikan saat dilakukan perbaikan oleh pemprov.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021