PT Jasa Raharja Cabang Maluku bersama RSUP dr. Johannes Leimena Ambon melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama jaminan layanan kesehatan.

Penandatangan perjanjian kerja sama jaminan layanan kesehatan dilakukan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi dan Direktur Utama RSUP Leimena, Celentinus Eigya Munthe, Rabu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi mengatakan, penandatanganan kerja sama merupakan upaya memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan.

"Layanan kesehatan diberikan bagi korban kecelakaan termasuk di RSUP dr. Johanes Leimena Ambon, " katanya.

Saat ini, PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

"Jumlah seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja Maluku yakni sebanyak 26 unit, " ujarnya.

Pihaknya berharap, masyarakat yang merupakan peserta PT. Jasa Raharja Cabang Maluku yang mengalami kecelakaan tidak perlu membayar biaya perawatan lagi di RSUP Leimena, karena telah dijamin.

"Harapannya setiap korban kecelakaan yang terjamin ruang lingkup PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, apabila dirawat di RSUP dr. Johanes Leimena Ambon tidak perlu membayar lagi biaya perawatan hingga Rp20 Juta, " katanya.

Direktur Utama RSUP Leimena, Celentinus Eigya Munthe mengatakan, masyarakat Maluku harus bisa menikmati fasilitas yang telah disediakan.

"Dengan sudah adanya kesepakatan kerja sama, sehingga masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah ada ini," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021