PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyatakan, intensif menertibkan penambangan liar di seluruh wilayah kerjanya di tambang emas Gosowong agar terjaga dengan aman sesuai dengan izin yang diberikan oleh Negara. 

Manajer Komunikasi PT NHM, Ramdani Sirait di Ternate, Senin, mengatakan, sistem keamanan yang dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan liar yang dapat merugikan negara, termasuk merusak lingkungan. 

Olehnya itu,  banyak personel keamanan yang berjaga di PT NHM dan sering melakukan penangkapan terhadap penambang liar dengan alasan tertentu ketika masuk di areal perusahan.

PT NHM adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)  yang sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit sebesar 75 persen dan PT Aneka Tambang Tbk 25 persen.  PT. NHM dipercaya oleh negara untuk mengelola  tambang mineral di Gosowong dengan amanah untuk dikelola sebagaimana mestinya, agar bermanfaat bagi negara, masyarakat dan pemegang saham.

Jadi, penertiban yang dilakukan oleh pihak keamanan PT.NHM terhadap para penambang liar tersebut dalam rangka memastikan tidak ada aktivitas liar atau pun  yang dapat merugikan Negara. Wilayah kerja PT. NHM di Gosowong juga ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM)  sbagai objek vital nasional yang dijaga dengan pengamanan ketat.

Sedangkan, Presiden Direktur PT. NHM, Haji Robert Nitiyudo pemilik saham mayoritas melalui Ramdani juga menegaskan bahwa sebagai pemegang Kontrak Karya, PT. NHM berkewajiban untuk membayar pajak dan royalti setiap bulan kepada negara dari hasil penambangan yang dilakukan di Gosowong semaksimal mungkin. 

Aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai rencana kerja PT. NHM, termasuk penambangan liar, dapat mengganggu kelancaran dalam membayar kewajibannya kepada negara. Jadi Negara akan dirugikan jika ada penambangan yang dilakukan bukan oleh pihak PT NHM.

"Tentunya, hal yang benar jika pihak perusahaan melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas di dalam wilayah kerjanya  yang tidak sesuai dengan tujuan pertambangan seperti yang diizinkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM ," kata Ramdani mengutip penjelasan Haji Robert Nitiyudo..

Menurutnya, penertiban terhadap para penambang liar bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan. PT NHM selama ini mengelola hasil penambangannya di sebuah pabrik yang proses pengolahannya, salah satunya menggunakan sianida.  PT. NHM adalah pemegang sertifikat untuk penggunaan sianida yang sudah terakreditasi oleh lembaga International Cyanide Management Code. 

PT NHM juga melakukan pemantauan secara rutin mengenai dampak-dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas di tambang emas Gosowong,  di mana  menggunakan jasa Institut Pertanian Bogor (IPB)  yang melakukan pemantauan rutin kualitas air di sekitar wilayah kerjanya. 

"Sementara para penambang liar pada umumnya menggunakan mercuri dalam mengolah bebatuan mineral yang didapatnya. Mercuri telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia dan dunia untuk digunakan karena dapat dengan cepat merusak lingkungan. Jadi sangat penting bagi kita semua untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah,” tandas Ramdani.

Terkait nasib para penambang liar juga tidak akan didiamkan oleh pihak PT. NHM. Peraturan Pemerintah memang wajib untuk dilaksanakan dengan seharusnya. Namun Presiden Direktur PTNHM, Haji Robert juga memikirkan cara yang tepat untuk membantu masyarakat yang selama ini menjadi penambang liar.

Dalam pertemuan dengan para Camat dan Kepala Desa lingkar tambang PT. NHM pada beberapa waktu lalu, salah satu hal yang disampaikan Haji Robert adalah bahwa dirinya sedang memikirkan apa yang bisa dilakukan untuk membantu para penambang liar tersebut. 

Salah satunya adalah dengan menetapkan sebagian wilayah di wilayah Kontrak Karya PT. NHM sebagai area penambangan rakyat. 

Akan Tetapi hal ini tentunya harus dipersiapkan dengan matang dan melalui izin Kementerian ESDM . Pemerintah Daerah juga harus terlibat dalam pembicaraan-pembicaraan ke arah penambangan rakyat ini.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021