Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Buru bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1506 Namlea melakukan operasi penertiban terhadap penambang emas tanpa izin (Peti) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penertiban yang dilakukan dengan sandi Operasi Peti Salawaku ini berlangsung di sejumlah kawasan di Gunung Botak, petuanan Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
“Dalam operasi ini, personel diingatkan bertindak di lapangan menggunakan langkah-langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri, di Ambon, Selasa.
Tindakan preemtif akan dilaksanakan sejak 3 - 5 Juni 2024. Sementara tindakan preventif pada 6 - 7 Juni 2024. Untuk penegakan hukum diambil pada 8 - 9 Juni 2024.
"Penegakan hukum diambil apabila masyarakat penambang tidak menghiraukan imbauan yang sudah disampaikan oleh petugas," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan personel agar sebisa mungkin menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat. "Tidak boleh ada kekerasan terhadap masyarakat, lakukan langkah-langkah humanis, kegiatan penindakan hukum adalah upaya terakhir," pintanya.
Sementara itu, Dandim 1506 Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto mengaku, pihaknya akan mendukung dan membantu Polres Buru dalam kegiatan Operasi tersebut. "Inilah bentuk sinergisitas Kami TNI - Polri," katanya.
Untuk diketahui, Operasi Peti Salawaku melibatkan personel gabungan sebanyak 94 orang. Terdiri dari personel Polres Buru, Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob, Kodim 1506 Namlea, Kompi 735 Nawasena, Sub Den Pom Namlea, dan Satpol PP 2.
Di lokasi pertambangan, terpantau para Peti dengan sadar meninggalkan lokasi pertambangan. Kurang lebih 1.000 penambang emas turun dan membongkar sendiri tenda-tenda mereka.