Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili terdakwa Jefry Safry Leinussa alias Jefry (24) yang diduga telah membunuh rekannya di kamar kos, Air Mata Cina, Kota Ambon pada 1 Januari 2021.
Ketua majelis hakim PN Ambon, , Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Beatrix Temar.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya terdakwa bersama John selaku korban dan saksi Frits serta Topan bersama-sama mengonsumsi minuman keras.
Karena korban sudah mabuk, terdakwa bersama rekannya Frits membawa korban ke lantai II kamarnya untuk istirahat. Namun, saat di lantai II korban tidak tahu mengapa memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri mengakibatkan kepalanya terluka.
Para saksi bersama terdakwa dan korban sama-sama meminum miras dalam sebuah kamar kosong yang berdekatan dengan kamar kos korban hingga pukul 12:30 WIT.
Usai menggotong korban yang sudah mabuk, selanjutnya terdakwa menarik tubuh korban ke dalam kamar kosong dekat kamar kost korban yang berada di lantai II lalu terdakwa turun ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.
"Karena tidak puas dengan tindakan korban, terdakwa kembali naik ke lantai II lalu mengambil sebilah pisau yang berada di samping korban kemudian menusuk tubuhnya mengenai rusuk kiri, leher, serta dada korban secara beruntun hingga tewas," tandas Beatrix.
Meski pun sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa diancam dengan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ketua majelis hakim PN Ambon, , Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Beatrix Temar.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya terdakwa bersama John selaku korban dan saksi Frits serta Topan bersama-sama mengonsumsi minuman keras.
Karena korban sudah mabuk, terdakwa bersama rekannya Frits membawa korban ke lantai II kamarnya untuk istirahat. Namun, saat di lantai II korban tidak tahu mengapa memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri mengakibatkan kepalanya terluka.
Para saksi bersama terdakwa dan korban sama-sama meminum miras dalam sebuah kamar kosong yang berdekatan dengan kamar kos korban hingga pukul 12:30 WIT.
Usai menggotong korban yang sudah mabuk, selanjutnya terdakwa menarik tubuh korban ke dalam kamar kosong dekat kamar kost korban yang berada di lantai II lalu terdakwa turun ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.
"Karena tidak puas dengan tindakan korban, terdakwa kembali naik ke lantai II lalu mengambil sebilah pisau yang berada di samping korban kemudian menusuk tubuhnya mengenai rusuk kiri, leher, serta dada korban secara beruntun hingga tewas," tandas Beatrix.
Meski pun sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa diancam dengan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021