Komisi III DRRD Maluku akan memanggil Direksi Perusahaan Daerah Panca Karya untuk meminta penjelasan resmi terkait musibah terbakarnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP)  Lelemuku di pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin,(24/5).

"Selain mengagendakan untuk memanggil direksi PD PK,  komisi juga akan melakukan agenda pengawasan di lapangan untuk melihat kondisinya," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.

Terbakarnya KMP Lelemuku pada Senin, (24/5) petang sekitar pukul 18:00 WIT disebabkan ulah salah satu ABK berinisial Y yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran.

Akibatnya Polres Kepulauan Tanimbar saat ini telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka utama dan langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.

Polisi juga menjelaskan kalau tersangka melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Menurut Richard, KMP Lelemuku merupakan aset pemerintah daerah dan dikelola oleh PD PK maka perlu ada penjelasan resmi ke DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga yang melakukan pengawasan.

Anggota Komisi III DPRD Maluku lainya, Anor Yeremias mengatakan, perbuatan yang dilakukan seorang oknum ABK seperti ini tidaklah terpuji karena telah membakar kapal yang notabene merupakan aset pemerintah daerah.

"Sudah kerja dan makan di situ, tetapi bisa melakukan hal yang tidak benar. Jadi diminta kepada manajemen PD Panca Karya kedepannya dalam merekrut calon karyawan harus lebih selektif," tandasnya.

"Jangan cuma asal nama rekrut tetapi tindakannya sangat merugikan daerah seperti itu," tegasnya lagi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021