Penyidik Kejati Maluku akan memanggil empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembuatan taman kota dan halaman parkir di Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017.

"Para pelaku yang akan dipanggil guna dimintai keterangan sebagai tersangka adalah HH, D, WP, serta FYP," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Rabu.

Menurut dia, HH adalah Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek taman kota dan halaman parkir Kabupaten MTB yang saat ini telah diganti menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sedangkan S merupakan mantan Kepala Dinas PUPR sekaligus kuasa pengguna anggaran merangkap PPK, kemudian tersangka WP sebagai PPK, sedangkan tersangka FYP merupakan pengawas lapangan.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak  27 Mei 2021," ujar Wahyudi.  

Penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkab Kepulauan Tanimbar senilai Rp4,5 miliar ini sempat membuat sejumlah mahasiswa dan pelajar asal Kepulauan setempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka mempertanyakan pihak Kejati Maluku terkait progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek taman kota di Saumlaki, ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Aksi demonstrasi ini bukan saja dilakukan di Kantor Kejati Maluku tetapi juga di kantor Gubernur maupun DPRD Maluku pada beberapa waktu lalu.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021