Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Hermanto Hermanus Groda selama empat tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Josca Jean Ririhena didampingi Orpha Mathina dan Julianty Wattimury selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan malu terhadap para korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah melakukan chatingan dengan lima orang korban di Kota Ambon lewat media sosial dan meminta para korban melakukan hubungan intim dengan pasangannya lalu mengirimkan foto atau video tersebut kepadanya.

"Dia juga menguasai akun FB salah satu korban dan mengirimkan gambar serta video tidak senonoh tersebut ke keluarga dekat korban," tandas Josca.

Terdakwa juga meminta para korban membuat serta mengirimkan foto atau video porno mereka dengan imbalan sejumlah uang. Namun,  perbuatan terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi dan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menjemput terdakwa di NTT.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021