Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia di atas atau pas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac, dan keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama dengan Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Vaksin COVID-19, dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Setelah memberi persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun produksi Sinovac/PT. Bio Farma ini, Badan POM akan senantiasa melakukan pemantauan penggunaan untuk jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin setelah vaksin tersebut diedarkan," kata Badan POM dikutip dari laman resminya.
Baca juga: Kisah inspiratif, inovasi pelaku UMKM untuk bertahan di tengah PPKM
Seberapa aman vaksin COVID-19 untuk anak?
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pemberian vaksin COVID-19 kepada anak dan remaja.
Rekomendasi pertama dari IDAI, adalah percepatan vaksinasi COVID-19 pada anak menggunakan vaksin COVID-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
Kedua, berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12–17 tahun dengan pertimbangan jumlah subjek uji klinis memadai, tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah, dan mampu menyatakan keluhan KIPI bila ada.
Lebih lanjut, dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
Untuk vaksinasi COVID-19 bagi anak umur 3 -11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
Hasil pertimbangan tersebut mencakup hasil uji klinis fase 1 dan fase 2 dari vaksin CoronaVac buatan Sinovac pada anak umur 3-17 tahun dengan metode randomisasi, buta ganda dan kontrol plasebo di Zanhuang, China.
Dari sisi keamanan, pada fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan, ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada 26 -29 persen kelompok subjek, secara statistik tidak berbeda bermakna dengan kelompok plasebo (24 persen).
KIPI terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanya ada satu kasus, dan tidak ada hubungan dengan vaksin.
Lebih lanjut, KIPI pada kelompok usia 3 -11 tahun meliputi demam,sedangkan pada umur 12 –17 tahun adalah terutama nyeri di lokasi suntikan, namun tidak ada laporan demam.
Anak dapat tertular dan/atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
"Untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain dengan upaya protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan imunisasi pada dewasa dan anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi," kata IDAI.
Orang tua juga bisa melindungi anak dengan tetap bermain dan belajar di rumah, jangan pergi ke tempat yang banyak kerumunan orang dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Baca juga: Melihat peluang pencapaian syarat relaksasi PPKM, kerja keras di bagian hulu sampai hilir
Cara mengakses dan mendapatkan vaksin anak
Melalui berbagai keterangan yang dipublikasikan oleh pemerintah, terdapat sejumlah langkah untuk mendapatkan vaksin bagi anak usia 12-17 tahun.
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak
- Lolos mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
- Mendapatkan izin dari orang tua
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
- Membawa pre-skrining yang sudah dicetak
- Membawa pulpen
- Melakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari
Rekomendasi imunisasi saat PPKM
IDAI juga telah menerbitkan rekomendasi terkait pelaksanaan imunisasi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga akhir Juli ini.
"Dalam rangka mendukung diterapkannya masa PPKM, berikut hal-hal yang perlu dipahami bersama di masyarakat. Pertama, imunisasi rutin di daerah PPKM Darurat sebaiknya ditunda selama 3 minggu, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021. Imunisasi pada bayi baru lahir yaitu Hepatitis B dan polio dosis pertama tetap diberikan," kata IDAI melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut, selama pelayanan imunisasi di daerah PPKM ditunda, sebaiknya orang tua memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di Buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak) dan mencatat imunisasi yang tidak dapat diberikan selama masa PPKM, kemudian segera dilengkapi setelah kondisi memungkinkan.
Selanjutnya, untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk usia 12-17 tahun harus tetap berlangsung sesuai aturan.
Terakhir, pelaksanaan pelayanan imunisasi di daerah yang tidak termasuk PPKM sebaiknya tetap berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
"IDAI menganjurkan agar anak tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak seperti masalah kesehatan serius. Selama masa PPKM maupun setelahnya, patuhi protokol kesehatan dengan ketat. Semoga kita semua selamat melewati pandemi ini," pungkasnya.
Baca juga: Merentang jalan ke Jepang, kisah ANTARA meliput Olimpiade di saat pandemi
Baca juga: Meraih berkah Idul Adha 1442 Hijriah dengan tetap di rumah saja