Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, menuntut Marcel Rahakbaw, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Valentino Gozal di Kelurahan Magga Dua, Kota Ambon dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dan menghukumnya selama 15 tahun penjara," kata JPU Lilia Heluth, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Ambon Somalay, dan didampingi Christina Tetelepta serta Wilson Shriver selaku hakim anggota.
Kasus pembunuhan di Mangga Dua ini sempat menjadi pusat perhatian masyarakat karena kejadiannya cukup sadis. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Peristiwa pidana ini bermula dari korban yang berada di rumah saksi Jekroy Telussa, kemudian datanglah terdakwa menumpang motor ojek sambil membawa sebilah parang.
Kemudian sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku karena masalah piutang. Terdakwa kemudian melempari Valentino Gozal dengan sebilah parang dan mengenai salah satu pahanya.
Korban yang terjatuh berlumuran darah kemudian dibantu saksi Dilan yang membawanya ke Rumah Sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia. Sedangkan terdakwa kembali ke rumahnya hingga ditangkap polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Polresta Ambon limpahkan kasus pembunuhan Mangga Dua ke kejaksaan
Baca juga: Polisi tangkap 16 orang terkait pembunuhan karyawan PT IWIP Malut