Ambon (ANTARA) - Sidang tuntutan RH alias BO (51) terdakwa rudapaksa terhadap tujuh korban yang merupakan lima anak beserta dua cucu kandung di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda penuntutan kembali tertunda.
"Penundaan sidang lanjutan perkara rudapaksa dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Orpha Martina dengan agenda penuntutan jaksa ini sudah beberapa kali tertunda karena rencana penuntutannya ditangani Kejaksaan Agung RI," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, rencana penuntutan terhadap terdakwa yang diduga terlibat sebuah perkara tindak pidana yang menarik simpatik dan perhatian publik meski pun terjadi di daerah seperti kasus rudapaksa terhadap tujuh korban, ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Perkara rudapaksa ini menarik perhatian besar publik di daerah hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memberikan bantuan tiga unit rumah kepada tiga korban rudapaksa.
Penyaluran bantuan Kemensos RI tersebut dilakukan melalui Balai Wasana Bahagia Ternate (Maluku Utara) bersama Direktorat Anak Jakarta.
"Kalau menyangkut besarnya ancaman tuntutan penjara kepada terdakwa yang nantinya disampaikan Kejagung RI itu kita lihat seperti apa, dan tergantung pasal dalam UU perlindungan anak yang dipakai jaksa," tandas Wahyudi.
Terdakwa RH alias BO (52) ini dijerat melanggar pasal 81 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus kekerasan anak di Ambon didominasi rudapaksa