Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon mendata kekerasan anak di Ibu Kota Provinsi Maluku itu didominasi oleh kasus rudapaksa atau persetubuhan.
"Hingga periode Agustus 2022 terdata sebanyak 24 kasus setubuh anak di bawah umur, sementara selama 2021 terdata 34 kasus," kata Kepala DP3AMD Kota Ambon Megy Lekatompessy di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, data kekerasan anak diantaranya
Kekerasan terhadap anak 17 kasus, pencabulan 15, penelantaran anak empat kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua kasus, ITE, bully dan penganiayaan satu kasus.
Baca juga: Unit PPA Polresta Ambon limpahkan berkas enam tersangka rudapaksa, pelaku masih anak
Kasus kekerasan anak hingga Agustus 2022 mencapai 66 kasus, sedangkan total kasus di tahun 2021 sebanyak 90 kasus, dengan kasus yang menonjol yakni setubuh anak.
Ia mengakui, ironisnya kasus- kasus kekerasan yang dialami anak justru terjadi di rumah sendiri, lembaga pendidikan dan lingkungan sekitarnya.
Kebanyakan pelakunya juga adalah orang yang seharusnya melindungi anak seperti orang tua kandung, paman, bapak atau ibu tiri, paman, tetangga dan lainnya.
Baca juga: Terdakwa rudapaksa anak kandung di Ambon dituntut 15 tahun penjara
Dimana katanya, sebagian orang dewasa memiliki konsep bahwa anak adalah hak milik, sehingga muncul kecenderungan untuk terjadi perlakuan yang sewenang-wenang termasuk mendapat pukulan, hujatan ataupun bentuk kekerasan lainnya.
"Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, sekolah masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak," katanya.
Baca juga: PGRI Maluku: Korban kekerasan seksual harus dilindungi di sekolah, begini penjelasannya