Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk memperoleh perizinan, terutama izin edar produk.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno saat peluncuran Inovasi Pesta Kenari BPOM di Ambon, Kamis, menyatakan pangan merupakan kebutuhan primer masyarakat yang harus dijamin keamanan, mutu, dan gizi.
Oleh karena itu, pangan olahan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar yang diterbitkan Badan POM RI ataupun izin edar PIRT bagi industri rumah tangga pangan.
“Potensi kebutuhan pangan yang sangat besar ini membuat rawan terjadinya pelanggaran di bidang pangan baik pangan yang tidak memiliki izin edar ataupun pangan yang tidak dijamin keamanan atas cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik," katanya.
Ia mengatakan data Badan POM saat kegiatan intensifikasi pangan tahun 2022 menunjukkan masih terdapat produk pangan tanpa izin edar dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.51 persen dan mengalami penurunan sebesar 0.26 persen dibanding tahun 2021.
Baca juga: BPOM Maluku uji sampel minyak goreng curah subsidi
Data Provinsi Maluku menunjukkan bahwa hasil kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun 2022 masih ditemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan sebesar 56 item dengan 1.714 kemasan, termasuk pangan kadaluwarsa.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada potensi pelanggaran di bidang pangan di Provinsi Maluku," katanya.
Menyikapi fenomena tersebut, BPOM di Ambon sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Provinsi Maluku, memiliki strategi untuk meningkatkan upaya pendampingan penerbitan izin edar produk pangan PIRT se-Provinsi Maluku.
“BPOM Ambon memiliki terobosan yaitu inovasi Pesta Kenari, yaitu pendampingan penerbitan izin edar PIRT Terbit Sehari se-Provinsi Maluku, merupakan terobosan untuk menginisiasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP dalam pendampingan penerbitan izin edar PIRT,” katanya.
Baca juga: BPOM Maluku temukan 1.836 kemasan produk pangan tidak penuhi ketentuan, seharusnya ditindak
Inovasi tersebut, kata dia, bukti komitmen BPOM Ambon dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani sesuai Permen PAN RB Nomor 90/2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBPP di instansi pemerintah.
“Saya mengimbau seluruh pimpinan OPD serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku yang hadir saat ini baik secara luring maupun daring untuk bersinergi dan berkolaborasi serta mendukung BPOM Ambon dalam membangun zona integritas menuju WBK WBBM serta melaksanakan inovasi, sehingga dapat memberikan manfaat bagi UMKM pangan dan masyarakat di Provinsi Maluku," katanya.
Baca juga: BPOM Ambon temukan bakteri E Coli dalam makanan takjil Ramadhan