Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat resmi untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Malut untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Betul, Pemprov Malut telah keluarkan surat bernomor 451.11/2215/SETDA dan pelaksanaan kurban 1443 Hijriah untuk dipatuhi bersama, salah satunya bersama-sama menggelar pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 Hijriah pada Ahad 10 Juli 2022," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Malut, Rahwan Suamba kepada ANTARA, di Ternate, Kamis.
Dia mengungkapkan, surat edaran tertanggal 6 Juli 2022 yang dikeluarkan Pemprov Malut itu terkait penetapan shalat Idul Adha, menyusul adanya sikap Pemkot Ternate dan Pemkab Halmahera Tengah yang akan melaksanakan shalat Idul Adha pada 9 Juli 2022, dan tidak mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Baca juga: NU sikapi Pemkot Ternate terkait penetapan Shalat Idul Adha duluan tanggal 9 Juli
Rahwan menjelaskan, ada tiga poin surat yang dikeluarkan Pemprov Malut diantaranya pemkab kabupaten/kota diwajibkan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tertuang melalui keputusan Menang RI nomor 668 tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah dan surat edaran itu mengatur terkait ketentuan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tertanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah diteken Sekprov Malut Samsuddin Abdul Kadir.
Menurut dia, urusan agama adalah urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke daerah, sehingga menurutnya, pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dalam hal ini adalah terkait dengan waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H/2022 Masehi.
Dimana, dalam keputusan Menteri Agama ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 10 Juli 2022 dan penetapan tanggal dan waktu shalat idul Adha bagi umat Islam di Malut telah disepakati di tingkat provinsi.
Sedangkan, Sekkot Ternate, DR Jusuf Sunya menyatakan, pihaknya telah menerima surat edaran bersifat pemberitahuan ke kabupaten/kota dan berharap tidak lagi dipolemikkan terkait penetapan shalat Idul Adha.
"Kami meminta untuk tidak persoalkan terkait shalat Idul Adha pada 6 Juli atau 10 Juli 2022, karena urusan shalat dikembalikan ke masyarakat dan Pemkot Ternate tetap mematuhi surat pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut H Amar Manaf menjelaskan terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H/2022 Masehi.
Menurut H. Amar, Pemerintah Melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jum'at tanggal 1 Juli 2022, dengan demikian maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Zulhijah 1443 H, atau pada hari Ahad, 10 Juli 2022.
Baca juga: Pemprov Malut minta labupaten/kota wajib patuhi penetapan shalat Idul Adha pada 10 Juli
Baca juga: Pemkot Ternate tidak ingin perbedaan Idul Adha jadi polemik
Pemprov Malut surati kabupaten/kota tentang penetapan Idul Adha
Kamis, 7 Juli 2022 11:23 WIB