Ambon (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58) dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59).
"Jika telah disosialisasikan akan mudah dipahami peraturan baru yang memberikan fasilitas bagi wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono, di Ambon, Kamis.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, pemerintah dan media. Ia mengatakan, ada beberapa peraturan baru yang sebetulnya telah disampaikan di media massa tetapi harus disosialisaikan sehingga mudah dipahami.
Sosialisasi tersebut secara rinci disampaikan perubahan ketentuan yang berlaku dan cara perhitungan perpajakan terkait pemungutan dan pemotongan dari instansi pemerintah.
Regulasi tersebut yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58) dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kemenkeu catat realisasi APBN surplus Rp106,1 triliun hingga akhir Juli 2022
KPP Pratama Ambon, lanjutnya, telah berkomitmen menerapkan pelayanan terbaik sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik.
"Kami membutuhkan saran dan masukan dari wajib pajak apa saja yang perlu diperbaiki terkiat standar pelayanan yang akan kami tetapkan dapat sesuai dan sempurna dengan kebutuhan masyarakat.” katanya.
Saat ini KPP Pratama Ambon menuju Zona Wilayah Bebas Korupsi, sebagai institusi yang memiliki budaya kerja anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai unit birokrasi yang melaksanakan tugas pemerintah, pihaknya terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami minta dukungan pengguna layanan untuk bantu menjaga integritas ciptakan zona bebas korupsi yakni layanan di KPP Pratama tidak dipungut biaya,bantu kami untuk menjaga integritas pegawai," ujarnya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani prediksi PNBP SDA 2022 lampaui realisasi 2021
Baca juga: Peneliti: Integrasi NIK dan NPWP bukan berarti setiap orang jadi wajib pajak
KPP Pratama Ambon gelar Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan
Kamis, 11 Agustus 2022 15:08 WIB