Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon di Provinsi Maluku mengupayakan seluruh perangkat desa dan negeri di wilayahnya mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat, dan Desa Kota Ambon Megy Lekatompessy di Ambon, Sabtu, mengatakan bahwa pemerintah kota mengupayakan perangkat desa hingga pengurus lingkungan rukun tetangga serta kader posyandu dan kader KB menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, ia menjelaskan, menurut ketentuan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan juga harus diberikan kepada para pekerja yang tergolong rentan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Maluku bayar klaim santunan pekerja rentan Rp2,1 miliar
Menurut dia, pemerintah desa dan nagari bisa menggunakan sebagian dari dana desa untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing.
"Yang pasti seluruh desa dan negeri telah menyepakati untuk menjamin pekerja rentan di setiap wilayah kerja mereka, nantinya setiap desa/negeri akan melindungi berapa pekerja rentan, akan disesuaikan anggaran dana desa," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Dwi Ari Wibowo mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Ambon memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa dan pekerja rentan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta pemangku kepentingan aktif perkuat Jamsos Ketenagakerjaan
Dia mengatakan bahwa setiap pemerintah desa juga bisa mengupayakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.
"Minimal satu desa melindungi 100 orang pekerja rentan," katanya memberikan gambaran.
Pemerintah desa bisa mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya menjadi peserta program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan membantu mereka membayar iuran program jaminan menggunakan sebagian dari dana desa.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ternate salurkan bantuan promotif dan preventif
Ambon upayakan seluruh perangkat desa dapat perlindungan sosial, patut diapresiasi
Minggu, 30 Oktober 2022 9:07 WIB