Ternate (Antara Maluku) - Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar, Kamis menemukan sedikitnya 300 kg ayam potong berformalin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Marasabesi yang ikut dalam sidak tersebut mengatakan, ayam potong berformalin sebanyak 300 kg tersebut ditemukan pada salah seorang pedagang ayam potong di Pasar Sentral Gamalama.

Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar tersebut, semula hanya ingin memantau kemungkinan flu burung telah masuk di Ternate, namun ketika berada di Pasar Sentral Gamalama, anggota tim dari dinas kesehatan mencoba melakukan tes pada ayam potong yang dijual pedagang.

"Hasil tes itu ternyata menunjukkan ayam potong yang dijual seorang pedagang mengandung formalin yang melebihi ambang batas. Saat itu pula pedagang bersangkutan dilarang menjual ayam potongnya itu," kata Nurbaity.

Pedagang ayam tersebut mengaku ayam yang dijualnya sebanyak 600 kg dan 300 kg di antaranya telah terjual, namun ia tidak mengetahui kalau ayam potong yang dijualnya itu mengandung formalin.

Pedagang itu, kata Nurbaity, mengaku membeli ayam potongnya dari agen ayam potong di kawasan Pelabuhan Perikanan Ternate. Agen tersebut selama ini diketahui mendatangkan ayam potong dalam keadaan beku dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Agen ayam potong di Ternate dan daerah lainnya di Malut selama ini mendatangkan ayam potong dalam keadaan beku dari Makassar atau Surabaya, karena Pemprov Malut melarang masuknya ayam potong hidup ke daerah ini untuk mengantisipasi masuknya flu burung.

Sementara itu, seorang aktivis perlindungan konsumen di Ternate, Sudirman meminta kepada Pemkot Ternate dan instansi terkait lainnya di daerah ini untuk menindak tegas oknum pedagang yang menjual ayam potong berformalin tersebut, karena tindakan mereka itu membahayakan kesehatan masyarakat.

Penemuan ayam berformalin di Ternate sudah berulang kali terjadi, tapi para pedagang tidak pernah kapok, karena mereka selama ini hanya mendapat peringatan, padahal mereka itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Coba banyangkan bagaimana nasib warga yang sudah terlanjur membeli ayam potong berformalin tersebut, untuk itu instansi terkait di Ternate jangan mendiamkan kasus tersebut, selain itu harus terus rutin melakukan sidak ke pasar," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026