"Perda itu dimaksudkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat tani dan nelayan," kata Ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Peraturan seperti itu berhubungan dengan upaya pengembangan kelompok masyarakat nelayan di bidang perikanan seperti kelompok penangkap dan usaha penangkapan ikan.
Kemudian berkaitan juga dengan pengelolaan ikan dan kelompok pemasaran ikan di wilayah Maluku.
Untuk itu dibutuhkan data besik tentang ekspor setiap bulan dan nilai jual ikan khususnya jenis cakalang, tuna dan udang, negara pengimpor maupun tentang surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan dan surat izin pengangkut yang dikeluarkan pemerintah, pemprov dan pemkab/pemkot.
Menurut Richard, lewat data basik seperti ini bisa diketahui berapa banyak dana bagi hasil yang diperuntukan bagi Provinsi Maluku di bidang perikanan.
Program seperti itu perlu diperhatikan agar pemerintah daerah ke depan dapat meningkatkan PAD dari sektor perikanan dan kelautan sehingga dikelola semaksimal mungkin.
Karena sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar untuk meningkatkan PAD.
"sudah waktunya dipikirkan secara bersama menyusun sebuah kebijakan strategis dengan merancang sebuah perda di bidang usaha perikanan dan kelautan dan pemberdayaan masyarakat serta produk unggulan daerah di bidang perikanan dan pertanian," ujar Richard.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.