Ambon (ANTARA) - Legislator Maluku menyoroti kehadiran ratusan kapal nelayan andon dari luar daerah yang mencari telur ikan terbang pada tiga lokasi di Maluku karena tidak berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun membawa dampak positif untuk memberdayakan masyarakat.
"Kontribusi PAD untuk daerah tidak ada, apalagi untuk pemberdayaan masyarakat pesisir," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Anakotta/Tethol di Ambon, Senin.
Tiga daerah yang selama ini menjadi sasaran kapal-kapal nelayan andon adalah Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Baca juga: DKP Maluku perketat pemeriksaan izin operasi kapal andon
Menurut dia, telur ikan terbang di perairan Maluku juga memiliki kualitas yang cukup baik sehingga menjadi incaran para nelayan andon dari luar daerah masuk ke sana, sementara di perairan Papua sudah agak berkurang.
Aktivitas pencarian telur ikan terbang biasanya berlangsung antara Bulan Mei hingga September, namun khusus untuk puncaknya pada Bulan Juli hingga Agustus setiap tahunnya.
"Sayangnya belum ada regulasi di daerah agar bisa menarik retribusi bagi PAD termasuk memberdayakan masyarakat sekitar daerah penghasil," ucapnya.
Baca juga: DKP Maluku tertibkan nelayan andon di perairan Kepulauan Tanimbar
Untuk itu, komisi II mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi maupun pemerintah daerah yang merupakan penghasil telur ikan terbang dapat membuat sebuah perda inisiatif tentang retribusi bagi setiap kapal andon.
Dari perda seperti ini dapat menentukan perizinan kapal andon yang masuk dan jumlah retribusi bagi PAD dari total hasil pencarian telur ikan terbang.
Kemudian dalam regulasi itu bisa mengatur masalah perizinan kapal andon dan batasan jumlah telur ikan yang diambil, sementara moratorium harus dicabut agar semua izin kapal andon di Maluku bisa diterbitkan.
Baca juga: DKP batasi pengoperasian kapal andon di Maluku, resahkan nelayan lokal
DPRD Maluku: kehadiran nelayan andon belum berkontribusi untuk PAD
Senin, 27 Juni 2022 14:55 WIB