Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku memeriksa izin operasi terhadap ratusan kapal andon yang sementara beroperasi di sekitar perairan wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) maupun Kabupaten Maluku Tenggara.
"Kita akan cek di KKT kalau mereka mengantongi izin maka tentunya akan diperbolehkan untuk melaut," kata Kadis DKP Maluku, Abdul Haris di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, kalau terkait pengoperasian nelayan andon di wilayah perairan Malra dan KKT untuk mencari telur ikan terbang itu, sudah ada MoU antara Gubernur Maluku dengan Gubernur Sulsel.
Kemudian juga telah dilakukan perjanjian kerjasama antara antara kepala dinas perikanan dari dua provinsi tersebut.
Selanjutnya untuk masalah perizinan, khsusnya bagi kapal andon yang ukurannya di atas 5 GT harus melalui izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan di bawahnya tidak hanya lewat tanda daftar kapal perikanan (TDKP) andon yang dikeluarkan cabang dinas.
Dia juga mengaku di Pulau Sera tidak ada masalah keributan antara nelayan lokal dengan nelayan andon, dan saat ini diperkirakan sekitar 300-an kapal andon yang beroperasi di sana sesuai pendataan Pemkab KKT.
Jadi sebaliknya kalau tidak punya izin yang dikeluarkan PTSP atau pun TDKP untuk melaut maka akan ditertibkan saat dilakukan patroli laut.
"Kita atur pengoperasian kapal andon dengan sistem kuota yang telah diberikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kerja bersama antara Pemprov Maluku dengan Pemprov Sulawesi Selatan," kata Abdul.
Baca juga: Perairan Pulau Seira Tanimbar belum masuk RZWP3K untuk akomodir MAH
Baca juga: DKP Maluku tertibkan nelayan andon di perairan Kepulauan Tanimbar
DKP Maluku perketat pemeriksaan izin operasi kapal andon
Sabtu, 28 Mei 2022 17:40 WIB