Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon melaksanakan sosialisasi penerapan pas kapal dan tanda daftar kapal perikanan, sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan.
"Sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan, dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di laut, " kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting, dalam bentuk sertifikat yang diperuntukkan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan.
Sedangkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Untuk nelayan kecil yang merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil.
Baca juga: DKP Ambon pantau harga dan stok ikan segar jelang Natal
"Dengan demikian kapal perikanan yang digunakan nelayan sah dan diakui oleh negara," katanya.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi proses pelelangan ikan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di dalamnya ada kewajiban retribusi jasa pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukung yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku pelelangan ikan di kota.
Terkait Retribusi, Sekkot meminta kesadaran para pelaku usaha perikanan untuk taat membayar. Hal tersebut merupakan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: DKP Ambon bagi 300 kg ikan segar gratis kepada warga
Pihaknya meminta kesadaran semua pihak taat membayar retribusi karena kota ini merupakan kota jasa, sehingga pendapatan untuk membangun kota ini tidak berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) namun dari sektor jasa.
"Apabila bapak/ibu taat dalam membayar retribusi maka akan sangat membantu peningkatan PAD, sehingga program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dapat dilaksanakan Pemkot) Ambon," ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febrien Maail, menambahkan, dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (KUSUKA) hasil kolaborasi Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
KUSUKA, lanjutnya, menjadi alat bayar pembelian BBM subsidi khusus bagi para Nelayan. "KUSUKA ini menjadi alat bayar yang membantu para nelayan ketika membeli BBM subsidi, " ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP Ambon sosialisasi penerapan pas kapal perikanan
DKP Ambon sosialisasi penerapan pas kapal perikanan
Selasa, 28 Mei 2024 6:23 WIB