Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa burung kakaktua Maluku berikut pemiliknya yang hendak melakukan upaya penyelundupan dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengangkutan satwa liar ini dilakukan menggunakan kapal feri yang berangkat pukul 06.00 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Resor Waipirit segera berkoordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah.
“Sesampainya di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga Pos Pelabuhan Laut Tulehu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat ekor burung kakaktua Maluku yang disembunyikan di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutup dengan tas berwarna oranye.
Sopir yang mengangkut burung-burung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.
Atas arahan Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Masohi dan Kepala BKSDA Maluku, petugas segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya pelaku pengangkut, petugas juga berhasil mengamankan penampung satwa yang berada di Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah Maluku. Untuk identitas pelaku juga belum bisa kita beri tahu,” ujarnya.
BKSDA Maluku terus mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat. BKSDA Maluku juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan serta kepemilikan ilegal satwa liar di wilayahnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).