Ternate (Antara Maluku) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada berpeluang diterima DPR RI, jika Fraksi Koalisi Indonesia Hebat ditambah Fraksi Partai Demokrat bersatu mendukung Perpu itu, kata pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Mahmud Hasan.
"Pengambilan keputusan di DPR RI atas Perpu Pilkada tersebut kemungkinan besar melalui voting karena Koalisi Merah Putih pasti akan menolaknya. Kalau melalui voting maka Koalisi Indonesia Hebat ditambah Partai Demokrat yang memiliki total 307 anggota pasti menang, karena Koalisi Merah Putih hanya 253 anggota," katanya di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, Partai Demokrat awalnya memang mendukung pelaksanaan pilkada melalui DPRD, tetapi sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang mendukung pilkada langsung, bahkan menjelang masa akhir jabatannya sebagai Presiden RI mengeluarkan Perpu Pilkada maka secara etika politik seluruh anggota DPR dari partai itu akan berubah sikap mendukung Perpu Pilkada.
Parpol lain di kubu Koalisi Merah Putih pun, kata Mahmud Hasan, juga tidak tertutup kemungkinan akan berbalik mendukung Perpu Pilkada tersebut, karena sikap politik sebuah parpol selalu dinamis dan bisa berubah setiap saat atas pertimbangan tertentu.
Ia mengatakan sikap setiap fraksi di DPR RI dalam menyikapi Perpu Pilkada tersebut akan menjadi cermin untuk melihat apakah mereka dalam memutuskan sesuatu mengedepankan aspirasi masyarakat atau kepentingan elit politik tertentu.
"Melihat besarnya penolakan dari masyarakat atas pilkada melalui DPRD seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi seluruh fraksi di DPR RI dalam menyikapi Perpu Pilkada tersebut. Artinya mereka harus menerima Perpu itu karena kalau tidak akan kehilangan simpati dari masyarakat," katanya.
Menurut Mahmud Hasan, pilkada langsung yang dilaksanakan selama ini memang banyak menimbulkan masalah seperti konflik sosial, politik uang dan besarnya dana APBD untuk membiayai pilkada langsung itu, tetapi untuk mengatasinya bukan dengan mengalihkannya menjadi pilkada melalui DPRD, karena merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
Banyak solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada pilkada langsung tersebut, misalnya menerapkan pilkada serentak seperti yang telah dimuat dalam Perpu Pilkada serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik politik uang, ujarnya menambahkan.