Ternate (Antara Maluku) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan mengatakan DPR harus objektif dan bijak dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dan Pemerintahan Daerah.
"Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak Perppu tersebut, tetapi melaksanakan kewenangan itu DPR harus bersikap bijak dan objektif," katanya di Ternate, Selasa, menanggapi keluarnya Perppu Pilkada dan Pemerintahan Daerah yang memicu prokontra tersebut.
Menurut dia, DPR harus mengenyampingkan faktor subjektivitas dalam menyikapi Perppu tersebut, terutama dilandasi kepentingan kelompok tertentu, arogansi dan hal-hal lainnya yang dapat merusak tatanan demokrasi dan keutuhan bangsa Indonesia.
DPR harus pula menggunakan hati nurani dalam menilai Perppu Pilkada dan Pemerintahan Daerah tesebut serta mendengarkan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia agar keputusan yang akan diambil DPR terkait Perppu itu tidak menimbulkan masalah baru yang dapat menciptakan ketidakstabilan politik nasional, ujarnya.
Ia mengatakan Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jawaban atas munculnya reaksi publik yang menolak pemilihan kepala daerah dialihkan dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD, dilihat dari kepentingan demokrasi sebenarnya sangat beralasan.
"Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan kedaulatan berada di tangan rakyat, oleh karena itu pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang sudah diterapkan selama masa reformasi ini, sangat sesuai dengan amanat UUD 1945, jadi sangatlah ironi kalau pemilihan kepala daerah harus melalui DPRD," katanya.
Pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini, kata Mahmud Hasan, memang diwarnai dengan berbagai permasalahan, seperti maraknya praktik politik uang, munculnya konflik di masyarakat serta besarnya dana yang harus dikeluarkan oleh pemda untuk pelaksanaan pilkada itu.
Tetapi untuk mengatasi permasalahan tersebut tidak harus mengalihkan pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD, karena solusi ini tidak menjamin permasalahan serupa tidak akan muncul dan justru bisa jadi akan semakin marak, katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, solusi terbaik untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam pemilihan langsung tersebut adalah tetap mempertahankan pemilihan secara langsung tetapi harus disertai dengan perbaikan regulasi untuk mencegah terjadi permasalahan serupa.