Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku membentuk sebanyak 435 pos bantuan hukum (posbankum) di lima kabupaten/kota sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi seluruh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Minggu mengatakan capaian tersebut menjadi bukti nyata kesungguhan pemerintah daerah bersama Kemenkum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang merata hingga ke tingkat desa, negeri, maupun kelurahan.
Capaian 100 persen pembentukan posbankum di seluruh kabupaten dan kota ini, menurut Saiful, menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan akses keadilan dan informasi hukum bagi masyarakat, tanpa terkecuali.
Ia menjelaskan posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini mengalami hambatan untuk mengakses bantuan hukum formal.
Kota Ambon menjadi salah satu daerah yang tuntas dengan pembentukan 50 posbankum, tersebar di 20 kelurahan dan 30 desa/negeri yang kini siap melayani masyarakat. Sementara itu, Kabupaten Maluku Tengah mencatat capaian terbesar, yakni 192 posbankum yang tersebar di enam kelurahan dan 186 desa/negeri, menandakan komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan di wilayah kepulauan yang luas.
Di wilayah daratan Pulau Buru, Kabupaten Buru telah membentuk 82 posbankum yang tersebar di seluruh desa, diikuti oleh Kabupaten Buru Selatan dengan 81 posbankum, keduanya menjadi contoh nyata konsistensi daerah dalam mendukung program Kemenkum. Adapun di kawasan tenggara Maluku, Kota Tual berhasil menghadirkan 30 posbankum, mencakup tiga kelurahan dan 27 ohoi/finua.
“Keberadaan posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum dan membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan Kemenkum Maluku akan terus memperluas program tersebut ke seluruh kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku, termasuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum (LBH), dan organisasi masyarakat sipil.
“Dengan sinergi yang kuat, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di wilayah kepulauan seperti Maluku pun bisa mendapatkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.
