Ternate (ANTARA) - Lalampa merupakan makanan olahan tradisional yang masuk dalam daftar menu favorit masyarakat Maluku Utara (Malut) saat berbuka puasa di bulan Ramadhan telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual (KI) Komunal dari daerah di Malut.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu, mengatakan Malut memiliki beragam potensi KI Komunal seperti indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik dan kini terdaftar sebagai KI komunal.
Argap menyebut indikasi asal adalah tanda atau label yang menunjukkan negara atau daerah asal suatu barang/produk, tanpa dikaitkan dengan faktor lingkungan alamiah.
"Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada DJKI Kementerian Hukum. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain," ujar Argap.
Berdasarkan data lalampa masuk sebagai KI Komunal kategori Indikasi Asal dari Kepulauan Sula dengan nomor surat pencatatan IA822025000055 pada pangkalan data Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kemenkum.
Sementara itu, Fatma, pelaku usaha yang menjual lalampa di seputaran Pasar Gamalama saat ditemui mengatakan bahwa lalampa telah menjadi makanan tradisional favorit masyarakat Malut.
Ia membuat sendiri lalampa, yang diproses dari beras ketan dan ikan cakalang atau tuna. Dibungkus dengan daun pisang yang dibakar.
"Apalagi kalau bulan puasa, lalampa banyak diminati dan cepat abis," tutur Fatma sembari menyampaikan keuntungan yang diperoleh bisa mencapai ratusan ribu rupiah dalam sehari.
Seorang pembeli lalampa di Ternate, Fadli mengatakan bahwa lalampa merupakan menu favorit keluarganya saat berbuka puasa.
Selain rasanya yang lezat, sudah menjadi tradisi secara turun-temurun, kue lalampa wajib ada di meja makan saat berbuka puasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lalampa menu berbuka puasa favorit masuk KI dilindungi
Pewarta: Abdul FatahEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026