Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku mulai mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sekaligus menertibkan aktivitas perdagangan di kawasan pasar terbesar di daerah itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Achmad Jais Ely di Ambon, Selasa menegaskan beroperasinya UPTD PKP2M menjadi momentum penting dalam pembenahan menyeluruh Pasar Mardika sebagai pusat ekonomi utama di Maluku.
“UPTD ini menjadi ujung tombak pengelolaan kawasan perdagangan Mardika. Saya minta seluruh jajaran bekerja maksimal, menerjemahkan arahan Gubernur Maluku untuk menghadirkan pasar yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menekan praktik-praktik ilegal,” kata dia.
Menurutnya, kehadiran UPTD bukan sekadar penguatan struktur organisasi, tetapi juga instrumen utama untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
Ia melanjutkan, sejumlah persoalan seperti penataan pedagang, optimalisasi pemanfaatan fasilitas, hingga aktivitas ilegal selama ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara sistematis dan berkelanjutan.
“UPTD ini akan memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa menutup ruang bagi praktik ilegal,” ujarnya.
Apalagi, berdasarkan data terbaru Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, jumlah pedagang di kawasan Pasar Mardika Ambon saat ini tercatat sebanyak 1.700 pedagang yang menempati kios resmi, los, maupun pedagang kaki lima yang tersebar di dalam dan sekitar kawasan pasar.
Berkaitan dengan hal itu ia menambahkan penataan yang dilakukan melalui UPTD akan difokuskan pada pendataan ulang pedagang, penempatan sesuai zonasi, serta peningkatan pelayanan agar aktivitas jual beli berjalan lebih tertib dan efisien.
Pembentukan UPTD PKP2M memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Sesuai regulasi tersebut, UPTD memiliki fungsi strategis mulai dari perumusan kebijakan teknis pengelolaan kawasan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan, termasuk pelayanan administrasi kepada pedagang.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta pengawasan berkelanjutan agar penataan kawasan berjalan efektif dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Dengan resmi beroperasinya UPTD PKP2M, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis Pasar Mardika akan bertransformasi menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib, representatif, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah secara lebih terstruktur.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026