Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pendampingan intensif kepada pelaku usaha kayu balsa di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong kesiapan ekspor komoditas unggulan tersebut ke pasar internasional.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, di Ambon, Minggu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung serta memberikan pendampingan teknis kepada calon eksportir di wilayah tersebut.
“Karantina Maluku melakukan kunjungan dan pendampingan kepada pelaku usaha calon eksportir kayu balsa di Kabupaten Seram Bagian Timur. Komitmen untuk mendorong produk lokal terus diperkuat melalui pendampingan langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, kayu balsa memiliki potensi besar sebagai komoditas ekspor unggulan dari Maluku, khususnya dengan fokus pengembangan di Seram Bagian Timur. Tingginya permintaan global terhadap bahan baku yang ringan namun kuat menjadi peluang strategis yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi pasar, kayu balsa banyak dibutuhkan untuk industri perabotan, pembuatan maket, hingga bahan komposit.
Selain itu, pohon balsa dikenal memiliki pertumbuhan yang cepat, mampu mencapai tinggi hingga 27 meter dalam kurun waktu 10 sampai15 tahun, sehingga menjadikannya sumber daya terbarukan yang potensial untuk dikembangkan.
Pendampingan yang dilakukan Karantina Maluku mencakup aspek teknis hingga pemenuhan persyaratan karantina, termasuk jaminan kesehatan tumbuhan dan dokumen ekspor. Upaya ini difokuskan di wilayah Bula, Seram Bagian Timur, sebagai sentra pengembangan balsa.
Pemerintah daerah juga mendorong agar ekspor kayu balsa dapat dilakukan langsung dari pelabuhan di Maluku, bukan melalui daerah lain. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi serta kontribusi devisa bagi daerah.
Dari sisi kualitas, kayu balsa memiliki daya tahan yang cukup baik, sehingga menjadi pilihan bahan baku yang awet untuk berbagai kebutuhan industri global.
Willy menegaskan bahwa pelaksanaan pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi BKHIT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam regulasi tersebut, BKHIT memiliki kewenangan melakukan tindakan karantina, pengawasan, serta sertifikasi kesehatan media pembawa sebelum dilalulintaskan, termasuk untuk tujuan ekspor.
Selain itu, BKHIT juga bertugas memastikan bahwa komoditas yang diekspor telah memenuhi persyaratan negara tujuan, bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta dilengkapi dokumen phytosanitary certificate sebagai jaminan keamanan hayati.
“Melalui pendampingan ini, kami memastikan bahwa produk kayu balsa asal Maluku tidak hanya memiliki daya saing, tetapi juga memenuhi standar internasional sehingga dapat diterima di pasar global,” kata dia.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026