Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional.

Menurut dia, regulasi lama yang telah berusia lebih dari dua dekade itu tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan industri saat ini sehingga dibutuhkan penguatan agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih adaptif.

"Telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat," katanya sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Franciscus menekankan perlindungan desain industri harus semakin mudah diakses, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kecil dan menengah (IKM), serta desainer lokal yang selama ini masih terkendala dalam pendaftaran maupun perlindungan hukum atas karya mereka.

"Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif," jelasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.

"RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri disusun untuk mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha.

Supratman saat rapat kerja dengan Pansus RUU Desain Industri DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5), menjelaskan berbagai kelemahan normatif, potensi celah hukum, dan ketidaksesuaian pengaturan dengan standar internasional dalam UU Desain Industri yang lama telah memicu sengketa hukum di pengadilan.

Menurut Menkum, kondisi tersebut menjadi tantangan serius dan mendesak untuk diatasi.

Oleh sebab itu, RUU Desain Industri menjadi salah satu prioritas strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi desain industri di Indonesia.

Dari sisi pemerintah, Supratman menyampaikan bahwa RUU tersebut mengatur pembaruan definisi desain industri dan penyempurnaan ruang lingkup perlindungan hak desain industri, serta perlindungan hak desain industri tanpa pendaftaran.

Kemudian, pengaturan hak eksklusif pemegang hak desain industri yang lebih komprehensif, penerapan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan, serta perlindungan nyata sebelum desain yang sama diajukan pihak lain.

Berikutnya, pengaturan hak desain industri oleh pemerintah, pengaturan permohonan desain industri melalui pendaftaran internasional, dan pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia (agunan).

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus: RUU Desain Industri perkuat perlindungan kekayaan intelektual



Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026