Ternate, 4/6 (Antara Maluku) - Anggota Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), kembali mengamankan 45 unit tromol ilegal dan dua unit mesin serta alat peluncur dalam peti kemas di Pelabuhan Tobelo.

"Alat penghalus batuan emas itu, milik PT Yunited Suplixi didatangkan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan kapal Mentari dan Aswir, salah satu orang kepercayaan dari PT Yunited Suplixi mengatakan pemilik mesin tromol tersebut masih berada di Jakarta dan dia hanya dipercayakan untuk mengamankan barang tersebut," kata Wakapolres Kabupaten Halut, Kompol Robert A.D Wasia di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan, atas penyitaan barang tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Pemkab Halmahera Utara, karena sudah dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah Halmahera Utara secara illegal dan telah dikoordinasikan dengan dinas Pertambangan" kata Wakapolres.

Seperti diketahui, Polres Halmahera Utara belum lama ini, mengamankan 10 unit tromol di atas kapal Elisabet yang didatangkan dari Manado dengan pemilik Emi Padang warga Kubung kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan.

Bahkan, terdapat ratusan masyarakat telah melakukan aktivitas mengelola tambang emas secara ilegal, di dua tempat yakni desa Roko kecamatan Galela Barat dan dusun Beringin kecamatan Malifut kabupaten Halmahera Utara.

Begitu pula, aktivitas di dua kawasan tersebut ramai, karena jumlah penambangnya banyak, bahkan ratusan penambang dari luar Maluku Utara juga datang ke lokasi tersebut bahkan pemilik mesin tromol juga tak mau kalah dengan para penambang.

Sementara itu, salah seorang pelaku yang membawa tromol, Aswir ketika dikonfirmasi mengakui, dirinya hanya diminta mengamankan barang itu di Desa Wosia.

Ia mengaku tidak mengetahui, mesin tromol akan di bawa kemana, karena tidak diberitahukan oleh pemilik. 

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026