Ambon (ANTARA) -
Dinas Pendidikan (Disdik) Ambon melakukan evaluasi penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2019.
"Kita sementara melakukan evaluasi PPDB tahun 2019 yang menerapkan sistem zonasi, terutama bagi sekolah yang terdapat penumpukan siswa baru," kata Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon,Fahmy Salatalohy, Senin.
Ia mengatakan, sekolah yang terdapat penumpukan siswa baru akan dievaluasi dengan langkan pengembalikan sesuai zona yang telah ditentukan.
Setidaknya ada tiga sekolah yang terjadi penumpukan siswa yakni SMPN 4, SMPN 10 dan SMP11 Ambon, sedangkan sekolah lainnya normal tidak terjadi penumpukan siswa.
"Jika ada penumpukan siswa, maka akan dilakukan langkah pengembalian sesuai zona yang telah ditetapkan, karena didasarkan lokasi tempat tinggal siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga," katanya.
Fahmy mengakui, PPDB tahun 2019 mengacu pada Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
"Tahun ini kita berlakukan sistem zonasi PPDB berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 51/2018, dengan membuka kuota sebanyak 90 persen dari calon siswa yang berada di dalam wilayah zona," ujarnya.
Sistem zonasi diterapkan untuk menghapus label "sekolah favorit" yang kerap melekat pada sekolah yang dibanjiri pendaftar.
Pembagian ini lanjutnya sesuai faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut, yang ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah.
"Sistem berlaku 90 persen yang berasal dari sistem zonasi, sedangkan 10 persen tersisa yakni lima persen untuk siswa berprestasi dan siswa kurang mampu, yang pasti kita targetkan semua siswa akan terakomodir di setiap sekolah sesuai zona," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan sistem ini tidak ada siswa dari luar wilayah yang masuk ke sekolah yang tidak sesuai zona, sekaligus upaya pembauran siswa.
Disdik Ambon membagi delapan zona dalam penerimaan siswa tahun 2019, di antaranya zona I yakni SMPN1, SMPN6, SMP Kalam Kudus dan SMP Pertiwi untuk kawasan Kopertis, Karang Panjang, Mardika, Batu Merah, Skip, Tanah Tinggi dan Kadewatan.
Zona II SMPN 4, Xaverius, Kristen YPKPM, SMP Al Hilal untuk kawasan Batu Gajah, Batu Meja, Urimessing, Jalan Baru. Zona III SMPN 2, Kartika dan SMPN 19 untuk kawasan Waihaong, Silale, Mangga dua, Batu gantung, Wainitu.
Zona IV SMPN 17, Rehoboth, Diakonia, SMP Gema 7 Untuk kawasan Kudamati, Bentas, Air Salobar, Gunung Nona, Gudang Arang. Zona V yakni SMP 14, Al Wathan, Al Hijrah, IT Assalam, dan SMP Jaya Negara untuk kawasan Galunggung, Kebung Cengkeh, Air kUning, Tantui atas, Kapaha. Zona VI SMPN 23, Muhammadiyah, Andreas untuk kawasan Arbes, Stain, Wara, Ahuru.
Zona VII SMPN 3, 12 dan Hang Tuah untuk kawasan Galala, Hative Kecil, Aster, Halong, Latta dan sekitarnya dan Zona VIII yakni SMPN 11, SMPN 5 dan SMPN 22 untuk kawasan Seri, Latuhalat, Airlouw, Amahusu, Air Sslobar dan sekitarnya.