Ambon (ANTARA) -
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap komplotan jambret dan meringkus empat pelaku beserta sejumlah oknum penadah yang sudah lama menjalankan aksi mereka sejak November 2019.
"Sedikitnya ada empat oknum pelaku jambret yang diciduk sementara satu rekan mereka masih berstatus DPO polisi," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.
Empat pelaku yang sudah ditahan ini masing-masing berinisial YH, LYP, AP, serta YBL, sedangkan satu pelaku lain berinisial BL masih dalam pengejaran polisi.
Kemudian ada empat orang penadah juga turut diringkus polisi antara lain berinisial VS, CM, JP, serta RW.
Menurut Julkisno, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku diketahui kalau mereka sudah lama beroperasi sejak akhir 2019 pada 12 titik di Pulau Ambon, seperti atas Jembatan Merah Putih, Negeri Lama Passo, Karangpajang, Wailela, kawasan Plaza Ambon hingga Wayame.
Setiap oknum pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi mereka seperti YH yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, kemudian LYP dan AP YBL bertugs memonitor keadaan sekitar, sementara YBL berperan sebagai penjual barang curian seperti telepon genggam sekaligus juga merangkap eksekutor.
Berawal dari adanya beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah kota Ambon, kemudian tim Buru Sergap Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap YH dan didapati Barang Bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di kawasan Desa Passo," jelas Julkisno.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan dapat deteksi para pelaku lain dan lokasi kejadian perkaranya sebanyak 12 titik di wilayah Polresta Pulau Ambon.
Dia menambahkan, saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi korban dan menyita barang bukti dari tangan para pelaku dan telah menahan mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat melanggar pasal 365 dan 480 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.