DPRD Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, meniadakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke daerah lain maupun menerima kunker dari daerah lain selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Bagaimana anggota dewan di Kota Ambon?

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa keputusan tersebut beradasarkan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya pada hari Sabtu (3/7) yang dihadiri pimpinan komisi.

"Jadi, kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM darurat untuk menekan COVID-19," katanya.

Selain itu, lanjut dia, DPRD Surabaya juga menerapkan kebijakan work form home (WFH) atau bekerja di rumah bagi semua pimpinan dan anggota DPRD setempat serta semua pegawai PNS dan pekerja kontrak.

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon terapkan kebijakan perjalanan masa PPKM darurat, perketat Prokes

Menurut dia, semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan pekerjaan kantor di rumah dan rapat-rapat virtual. Demikian juga, seluruh PNS sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.

Untuk Gedung DPRD Kota Surabaya, lanjut dia, telah disiagakan beberapa penjaga kantor dan beberapa pegawai untuk melayani surat-menyurat. Selanjutnya, seluruh ruangan DPRD yang kosong akan disemprot disinfektan, baik di gedung lama maupun gedung baru.

"Kami berharap semua berada di rumah. Akan tetapi, tetap aktif mengerjakan kerja-kerja kantor. Tidak berada di luar rumah," ujarnya.

Adi mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM darurat di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 serta melindungi keselamatan masyarakat.

Baca juga: Ratusan warga Ternate ikuti serbuan vaksinasi COVID-19 di dua pasar
Baca juga: Kejari Halut mulai selidiki refokusing dana hibah COVID-19, tegakkan hukum

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021