Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku akan menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat paripurna tentang pergantian antarwaktu (PAW) salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat, Wellem Wattimena.

"Sudah ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI tentang pemberhentian Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 dan SK pengangkatan Halimun Saulatu sudah kami terima kami kemarin," kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin M. Wattimena di Ambon, Sabtu.

Setelah menerima SK Mendagri, Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan.

Baca juga: DPRD serahkan surat permohonan PAW Ketua DPRD Halut, begini penjelasannya

Menurut dia, awal pekan depan akan dilakukan rapat Badan Musyawarah DPRD untuk mengagendakan paripurna dalam rangka PAW.

Untuk penentuan waktu pelantikan anggota PAW, kata Wattimena, tergantung pada keputusan Banmus yang akan melakukan rapat penentuan pada hari Senin (19/7). 

"Kalau menyangkut nomor SK Mendagri ini nantinya akan disebutkan saat pembacaan dalam rapat paripurna," ujarnya.

Baca juga: Sekretariat DPRD Maluku proses PAW Wellem Wattimena ke Mendagri, tegakkan hukum

Rencana PAW Wellem Wattimena dilakukan DPD Partai Demokrat setelah yang bersangkutan terlibat persoalan hukum terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sejak awal Juni 2021, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku memproses lanjut surat usulan pergantian PAW tersebut kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Maluku.

Pengusulan Partai Demokrat tertuang dalam Keputusan Nomor 35/SK/DPP.PD/V Tahun 2021 tentang Pergantian Antar-Waktu dari Wellem Wattimena kepada Halimun Saulatu.

Baca juga: DPD Partai Demokrat Maluku serahkan berkas usulan PAW Wellem Wattimena
Baca juga: Bamus bahas rencana pelantikan anggota DPRD Maluku PAW

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021