Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, narapidana kasus pembunuhan bernama M Kasim Hafel alias Upi yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ternate pada Selasa (24/8), berhasil ditangkap di Pulau Hiri.

"Berdasarkan laporan Polsek Pulau Ternate, pelaku ditangkap di Pulau Hiri pada Rabu (25/8) Siang tadi dan telah di bawa ke Polres Ternate, kemudian telah diserahkan ke Lapas IIA," kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada di Ternate, Rabu..
Foto pelaku M Kasim Hafel alias Upi melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ternate pada Selasa (24/8), berhasil ditangkap di Pulau Hiri disebarkan ke publik (Abdul Fatah)
 

Upi diketahui melarikan diri dengan memanjat tembok Lapas setelah melakukan pengrusakan gembok kamar yang dihuni bersama Bayu salah satu kasus narkotika, pada Selasa (24/8) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT.

Kapolres menyatakan, kaburnya nara pidana (Napi)  Upi ini setelah jajaran Polres Ternate mendapatkan surat dari Lapas Kelas IIA Ternate yang ditempatkan di blok pertobatan bersama dengan Bayu.

Upi merupakan Napi terait kasus pembunuhan dengan keputusan pengadilan selama 20 tahun yang mulai masuk dalam Lapas sejak awal 2014.

Baca juga: Seorang Napi kasus pembunuhan kabur dari Lapas Ternate, begini penjelasannya

Menurut Kapolres, informasi penangkapan Napi itu disampaikan Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mirna Oramali dan langsung menjemputnya di Pelabuhan Sulamadaha.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan mengapresiasi penangkapan Upi yang tentunya, sejak awalnya memang sudah merencanakan dengan merusak gembok kamar itu.

Olehnya itu, dalam upaya pelarian dari Lapas, Upi tidak melakukan secara sendiri tetapi dibantu oleh Bayu yang merupakan rekan sekamarnya. Hanya saja,  dalam upaya itu, pelarian Bayu dari Lapas berhasil digagalkan petugas.

Dia mengemukakan, berdasarkan laporan petugas, Bayu mau memanjat pagar, tetapi anggota sudah terlebih dulu menemukannya sehingga upaya untuk melarikan bersama dengan UPI digagalkan.

Sementara itu, saat mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan Upi, ternyata keluarga korban pembunuhan sempat mendatangi Lapas Kelas IIA Ternate, namun bersangkutan langsung diamankan.

Baca juga: 303 napi di Lapas Ambon terima remisi 17 Agustus, begini penjelasannya
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021