Kepolisian Resort Tual, Provinsi Maluku, menangani dua kasus peredaran minuman keras tradisional Sopi dengan jumlah tersangka dua orang dan menyita barang bukti sebanyak 60 liter.

"Bulan Agustus tahun 2021, dua kasus tindak pidana peredaran minuman keras jenis Sopi ditangani Kepolisian Resort Tual," kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Tual, Sabtu.

Kaplorses Tual mengemukakan dalam kasus tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap miras jenis sopi sebanyak 60 liter. Kedua tersangka masing-masing berinisial J (35), warga asal Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, dan AT (43) warga Tual.

Ia menjelaskan, pelaku J diringkus unit Satresnarkoba Tual dengan barang bukti 35 liter Sopi pada 10 Agustus 2021. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

"Saat ini berkas perkara dalam pemberkasan," ujarnya.

Baca juga: Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon musnahkan 260 liter minuman keras, begini penjelasannya

Kemudian, pelaku kedua yakni AT ditangkap pada 24 Agustus 2021 oleh unit Satresnarkoba Polres Tual dengan barang bukti sopi sebanyak 25 liter.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal dengan pasal 25 ayat (1), pasal 3 huruf a, b dan c dan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang miras.

Ia menambahkan, pada bulan Agustus 2021 ini Polres Tual juga berhasil melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang berinisial LS terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Tersangka berinisial LS (27), warga Kota Tual pada hari Senin 2 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIT di salah satu gang di komplek Lorong Citra Tual, Kecamatan Dullah Selatan.

Baca juga: Polres Tual gagalkan penyelundupan 2,8 ton miras tradisional

Menurut dia, LS merupakan bandar dan sudah kurang lebih lima bulan menjadi target operasi Saresnarkoba Polres Tual, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/168/VIII/2021/Maluku/Res Tual tanggal 02 Agustus 2021. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

"Satresnarkoba Polres Tual memantau LS ketika hendak melakukan transaksi di TKP langsung diciduk anggota kami, hasilnya ditemukan dari tangan LS sabu-sabu berupa satu paket plastik bening berisi 0,22 gram terselip pada bungkusan rokok," katanya.

Terhadap tersangka LS disangkakan dengan dugaan tindak pidana pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (t) dan pasal 127 ayat (1) undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Maluku Tengah berantas miras sampai ke dusun-dusun

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021