Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (polres) Tual, Maluku menggagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang diduga ilegal.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Sabtu, mengatakan, Satresnarkoba Polres Tual menggagalkan penyelundupan 2,8 ton miras tradisional yang diduga ilegal di atas sebuah kapal penumpang.
"Miras tradisional khas Maluku dalam jumlah besar itu terungkap, setelah dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di pelabuhan Tual," katanya.
Tim yang melakukan pemeriksaan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kota Tual Iptu A Kenne.
KM Inti Mulia berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, dan setelah merapat di Dermaga Pelabuhan Tual, tim langsung melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba Polres Tual Desember 2020," ujarnya.
Juru Bicara Polda Maluku ini mengaku sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu ditemukan dalam kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.
"Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jeriken-jeriken berukuran 35 liter, 5 liter, dan botol Aqua ukuran 600 mililiter," katanya pula.
Ohoirat mengaku belum mengetahui pemilik dari ribuan liter minuman keras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas di Maluku ini.
Namun berdasarkan keterangan nakhoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, benar sopi-sopi itu dititip kepada para ABK dan diketahui oleh dirinya.
"Tidak ada seorang pun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan nakhoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng bahwa benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga oleh nakhoda serta para ABK lainnya," katanya pula.
Ohoirat mengungkapkan penyelundupan serupa juga pernah ditemukan di atas KM Inti Mulia pada Jumat (27/11/2020) lalu pukul 02.17 WIT.
Kala itu ditemukan sebanyak 175 liter, namun sebelumnya ABK telah menurunkan beberapa liter lainnya di perairan Pulau Ut dan sekitarnya.
"Sopi-sopi itu kemudian diangkut dengan menggunakan speed boat. Sopi dijual per liter seharga Rp120.000," ujarnya lagi.
Setelah mengetahui peristiwa itu, Satresnarkoba Polres Tual bekerjasama dengan Kapolsek Kei Besar dan dua personel Polsek Kei Besar melakukan pengawalan terhadap KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat.
"Sehingga tidak terjadi upaya menurunkan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau Ut, dan KM Inti Mulia kemudian digeledah saat bersandar di Pelabuhan Tual dan ditemukan sopi sebanyak ini," kata dia.
Menurutnya, ribuan liter minuman keras tersebut sudah disita di Markas Polres Tual, sementara terhadap nakhoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi, yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019," katanya lagi.
Polres Tual gagalkan penyelundupan 2,8 ton miras tradisional
Sabtu, 12 Desember 2020 19:00 WIB