Aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon kembali menyita puluhan liter miras tradisional jenis sopi tanpa pemilik dari tiga tenaga kerja bongkar muat (YKBM) pelabuhan pada akhir pekan lalu.

"Tiga TKBM ini kedapatan sedang mengangkut barang ke atas sebuah kapal PT. Pelni yang baru tiba dari pelabuhan Bau-Bau, selanjutnya berangkat ke  ke wilayah Timur Indonesia," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Senin.

Namun sayangnya para pemilik barang yang dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi ini tidak diketahui.

Polisi yang melakukan pemeriksaan di pelabuhan menemukan 80 liter miras tradisional tersebut dikemas dengan menggunakan 16 plastik bening panjang berukuran 5 liter dan disimpan dalam dua buah kardus.

"Para TKBM ini langsung diperintahkan anggota Polsek KPYS Ambon untuk memusnahkannya dengan cara menumpahkan miras tersebut ke laut," ujar Leatemia.

Menurut dia, hingga saat ini masih saja ada oknum-oknum tertentu yang berusaha mengangkut miras tanpa izin ke atas kapal menuju daerah lain untuk diperdagangkan.

Namun aparat kepolisian akan terus melaksanakan pengamanan dan memeriksa barang bawaan maupun bagasi untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras, serta barang ilegal lainnya.

Kegiatan pemeriksaan embarkasi penumpang dan barang selalu dilakukan ketika ada kapal yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dasar pelaksanaannya adalah Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/09/IX/ Ops.1.9/2021/Polsek Kpys tanggal 01 September 2021 Sampai dengan tanggal 30 September 2021 tentang razia miras, narkoba, bahan tambang, serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS Ambon.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021