Ratusan warga antusias mengikuti vaksin COVID-19 massal yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon.
"Langkah ini merupakan bentuk optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor 7 tahun 2020, diantaranya pelaksanaan vaksin di daerah," kata Kajati Maluku, Undang Mugapol di Ambon, Kamis.
Pelaksanaan vaksinasi masal yang juga dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Ny. Dessy Mugopal ini berlangsung di kawasan Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Baca juga: Polda Malut edukasi pentingnya vaksinasi dan Prokes ke pengendara, motivasi kesadaran warga
Menurut dia, antusias warga terhadap vaksinasi cukup tinggi dimana dan hari ini terdapat 491 warga yang divaksin setelah kegiatan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT.
Selain dilakukan vaksinasi, Kejati Maluku juga melaksanakan bhakti sosial berupa pemberian bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Lebih dari 500 warga di kawasan Kebun Cengkeh Ambon yang hari ini telah menerima saluran paket bahan kebutuhan pokok dari kejaksaan.
Kegiatan bhakti sosial ini sebagai bentuk gotong royong, tolong menolong, dan saling membantu yang merupakan wujud kepedulian Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Kejaksaan berupaya untuk selalu ada pada saat rakyat atau warga membutuhkan, dan ini menandakan jaksa juga hadir bersama masyarakat menghadapu pandemi COVID-19," tandas Kajati.
Kegiatan yang ketiga kali dari rangkaian program Adhyaksa Kejati Maluku Peduli Sehat dan Bahagia yang dilaksanakan ini sangat membantu ekonomi masyarakat terdampak COVID-19 di masa pandemi saat ini.
Baca juga: PMI Maluku - ICRC gencar vaksinasi massal dukung kekebalan komunal, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Langkah ini merupakan bentuk optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor 7 tahun 2020, diantaranya pelaksanaan vaksin di daerah," kata Kajati Maluku, Undang Mugapol di Ambon, Kamis.
Pelaksanaan vaksinasi masal yang juga dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Ny. Dessy Mugopal ini berlangsung di kawasan Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Baca juga: Polda Malut edukasi pentingnya vaksinasi dan Prokes ke pengendara, motivasi kesadaran warga
Menurut dia, antusias warga terhadap vaksinasi cukup tinggi dimana dan hari ini terdapat 491 warga yang divaksin setelah kegiatan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT.
Selain dilakukan vaksinasi, Kejati Maluku juga melaksanakan bhakti sosial berupa pemberian bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Lebih dari 500 warga di kawasan Kebun Cengkeh Ambon yang hari ini telah menerima saluran paket bahan kebutuhan pokok dari kejaksaan.
Kegiatan bhakti sosial ini sebagai bentuk gotong royong, tolong menolong, dan saling membantu yang merupakan wujud kepedulian Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Kejaksaan berupaya untuk selalu ada pada saat rakyat atau warga membutuhkan, dan ini menandakan jaksa juga hadir bersama masyarakat menghadapu pandemi COVID-19," tandas Kajati.
Kegiatan yang ketiga kali dari rangkaian program Adhyaksa Kejati Maluku Peduli Sehat dan Bahagia yang dilaksanakan ini sangat membantu ekonomi masyarakat terdampak COVID-19 di masa pandemi saat ini.
Baca juga: PMI Maluku - ICRC gencar vaksinasi massal dukung kekebalan komunal, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021