Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Pemkot Ambon ke Pengadilan Tipikor.

"Selain berkas perkara tiga tersangka, kami juga melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen kepada Panitera Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon," kata JPU Kejari setempat, Ruslan Marasabessy di Ambon, Selasa.

Tiga tersangka dalam perkara ini antara lain Lucia Izak selaku Kepala DLHP Pemkot Ambon, Mauritz Tabalessy selaku Kasie Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP yang juga sebagai PPK.

Sedangkan, satu tersangka lainnya atas nama Ricky M. Syauta dari pihak swasta yang pernah menjabat Direktur SPBU di kawasan Belakang Kota Ambon.

Menurut Ruslan, setelah dilakukan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti,  maka tinggal menunggu pembentukan Majelis Hakim Tipikor dan penentuan waktu sidangnya.

Sebelumnya Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM  pada DLHP Pemkot Ambon tahun anggaran 2019 mencapai lebih dari Rp3 miliar.

"Kalau total dananya sebesar Rp5,6 miliar tetapi kerugiannya mencapai setengah dari nilai anggarannya," kata Kajari.

Menurut dia, kerugian keuangan negara atau daerah ini diketahui setelah BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit dan hasil auditnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021