Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan sosialisasi waspada investasi ilegal dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). 

Sosialisasi melibatkan satgas waspada investasi di Polres Kepulauan Aru dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan level PPKM di daerah, kata Kepala Sub bagian EPK OJK Maluku, Stella Matitaputty, Rabu.

Ia mengatakan, investasi ilegal sangat merugikan masyarakat. Di Provinsi Maluku sampai saat ini, belum ada pengaduan dari masyarakat terkait praktek investasi ilegal.

OJK Maluku,  katanya, berupaya melakukan sosialisasi guna meminimalisir potensi penawaran potensi ilegal maupun  kerugian masyarakat, dengan melibatkan Ditreskirimsus Polda Maluku.

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsumen OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). 

Layanan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi melalui kontak OJK 157, saat ini dapat diakses via pesan Whatsapp.

"Masyarakat bisa langsung mengetik melalui WA nama perusahaan yang dituju apakah legal atau tidak, dan langsung dibalas oleh petugas yang mengakses layanan," uja Stella. 

Pihaknya mengimbau masyarakat jika menemukan adanya pihak yang menawarkan investasi mencurikan, dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi, atau melalui layanan konsumen OJK.

"Kami mengimbau masyarakat Maluku dengan adanya Satgas Waspada Investasi ini, dapat melapor jika ada kasus-kasus investasi, penghimpunan dana dari pihak tertentu yang merugikan masyarakat,” katanya.

OJK katanya, terus melakukan monitoring dan proses layanan pengaduan ke OJK, bekerja sama dengan Satgas.

"Seluruh upaya melalui kontrol yang dilakukan secara kelembagaan atau pribadi sebagai insan OJK dengan memantau media sosial dan laporan masyarakat, guna proses monitorong berbagi pelanggaran di masyarakat," tandas Stella.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021