Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.300 liter miras tradisional jenis sopi ilegal yang merupakan hasil temuan, pada saat gelar pasukan Operasi Lilin 2021.

"Lebih dari seribu liter miras jenis sopi ini disita Polsek KPYS selama berlangsung operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2021 di wilayah hukumPpolsek," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis.

Operasi Pekat Siwalima berlangsung sejak 5 hingga 10 November 2021.

Menurut dia, kegiatan ini dilakukan anggota Polsek KPYS saat kapal milik PT. PELNI, kapal perintis dan setiap kapal rakyat yang sandar di wilayah hukum polsek.

"Seluruh barang bukti ini telah diserahkan Polsek KPYS ke Polresta Pulau Ambon yang dilakukan Kapolsek Iptu Surya Muhammad kepada Ipda Boby Dethan selaku Kasie Propam Polresta," jelas Leatemia.

Ada pun miras yang diserahkan ini dikemas dengan berbagai bentuk dan ukuran terdiri dari 80 jerigen ukuran 35 liter (350 liter), 48 plastik bening ukuran 5 liter yang totalnya 350 liter hingga dalam kemasan jerigen ukuran 15 liter.

"Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang diserahkan sebanyak 1.300 liter," kata Leatemia.

Baca juga: Polisi sita ratusan liter miras ilegal jenis sopi di pelabuhan Ambon
Baca juga: Kapolda Maluku minta Pemda buat Perda Miras Sopi tekan kriminalitas, begini penjelasannya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021