Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon menyatakan masyarakat harus bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatasi dan meminimalisir terjadinya kasus-kasus pornografi digital yang melibatkan generasi muda.
"Saya pikir ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah tapi masyarakat juga, karena kasus-kasus pornografi terjadi di tengah-tengah mereka dan kita tidak bisa menutup mata begitu saja," kata Ketua P2TP2A Kota Ambon, R Jemmy Talakua di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan kasus video porno di Ambon yang viral atau tersebar luas. Video panas itu mempertontonkan siaran langsung tindak asusila di aplikasi Honey Live yang melibatkan VWS dan JP.
Menurut Jemmy, kasus itu menjadi salah satu contoh nyata ancaman terhadap perkembangan moral generasi muda masa kini, dan bagaimana cara mereka menilai aktivitas seksual.
Kendati kedua pelaku sudah berusia di atas 18 tahun, viralnya video VWS dan JP hingga ke berbagai situs media sosial bisa saja ditonton oleh anak-anak dan berdampak buruk pada perkembangan otak dan jiwa mereka.
"Apapun tujuannya, aktivitas seksual yang direkam kemudian disebarluaskan secara hukum ada undang-undangnya, tapi bagaimana dengan dampak moril kepada orang lain, terutama anak-anak di bawah umur yang menyaksikan itu," ucap dia.
Baca juga: Polda Maluku periksa dua terduga pelaku video porno yang viral
Menurut Jemmy, kasus video VWS dan JP yang dilakukan untuk tujuan komersil bukanlah pertama kalinya terjadi di Kota Ambon, kasus-kasus semacamnya yang menggunakan laman media sosial sebagai jejaring penghubung sudah pernah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban.
Ia mencontohkan kasus prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku prostitusi dengan para pelanggan mereka. Kasus-kasus tersebut dilakukan karena ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup.
P2TP2A Kota Ambon, kata Jemmy, pernah beberapa kali menangani kasus semacam itu. Dalam data mereka, kasus prostitusi daring di Kota Ambon mulai marak terjadi pada awal tahun 2019, dengan pelaku yang berusia anak hingga berusia di atas 18 tahun.
Dikatakannya lagi, untuk mengatasi masalah pornografi daring, masyarakat perlu membangun sistem yang kuat, salah satunya dengan membentuk kelompok-kelompok remaja dan pemuda yang bisa saling menguatkan sesama dan sosialisasi penggunaan media sosial secara tepat.
Generasi muda juga perlu dikuatkan dengan pengetahuan hukum dan dampak yang bisa didapatkan ketika menyebarkan pornografi dalam bentuk apapun.
Para orang tua dianjurkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial, bergaul dan mengajarkan pola hidup yang sehat, termasuk juga pendidikan seksual.
"Masyarakat kita perlu bekerjasama dengan pemerintah, kita perlu mengawasi anak-anak kita, mengajari mereka bagaimana menggunakan media sosial secara tepat, pendidikan seksual dan apa yang bisa terjadi jika mereka dengan sengaja merekam aktivitas seksual dan disebarkan secara luas," ujar Jemmy.
Video asusila video VWS dan JP yang berdurasi satu jam direkam oleh mereka sendiri di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Jumat, 12 November 2021 dengan tujuan komersil, dan beredar luas di laman media sosial WhatsApp pada 15 November 2021. Kasus ini telah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Baca juga: Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Video Porno
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saya pikir ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah tapi masyarakat juga, karena kasus-kasus pornografi terjadi di tengah-tengah mereka dan kita tidak bisa menutup mata begitu saja," kata Ketua P2TP2A Kota Ambon, R Jemmy Talakua di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan kasus video porno di Ambon yang viral atau tersebar luas. Video panas itu mempertontonkan siaran langsung tindak asusila di aplikasi Honey Live yang melibatkan VWS dan JP.
Menurut Jemmy, kasus itu menjadi salah satu contoh nyata ancaman terhadap perkembangan moral generasi muda masa kini, dan bagaimana cara mereka menilai aktivitas seksual.
Kendati kedua pelaku sudah berusia di atas 18 tahun, viralnya video VWS dan JP hingga ke berbagai situs media sosial bisa saja ditonton oleh anak-anak dan berdampak buruk pada perkembangan otak dan jiwa mereka.
"Apapun tujuannya, aktivitas seksual yang direkam kemudian disebarluaskan secara hukum ada undang-undangnya, tapi bagaimana dengan dampak moril kepada orang lain, terutama anak-anak di bawah umur yang menyaksikan itu," ucap dia.
Baca juga: Polda Maluku periksa dua terduga pelaku video porno yang viral
Menurut Jemmy, kasus video VWS dan JP yang dilakukan untuk tujuan komersil bukanlah pertama kalinya terjadi di Kota Ambon, kasus-kasus semacamnya yang menggunakan laman media sosial sebagai jejaring penghubung sudah pernah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban.
Ia mencontohkan kasus prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku prostitusi dengan para pelanggan mereka. Kasus-kasus tersebut dilakukan karena ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup.
P2TP2A Kota Ambon, kata Jemmy, pernah beberapa kali menangani kasus semacam itu. Dalam data mereka, kasus prostitusi daring di Kota Ambon mulai marak terjadi pada awal tahun 2019, dengan pelaku yang berusia anak hingga berusia di atas 18 tahun.
Dikatakannya lagi, untuk mengatasi masalah pornografi daring, masyarakat perlu membangun sistem yang kuat, salah satunya dengan membentuk kelompok-kelompok remaja dan pemuda yang bisa saling menguatkan sesama dan sosialisasi penggunaan media sosial secara tepat.
Generasi muda juga perlu dikuatkan dengan pengetahuan hukum dan dampak yang bisa didapatkan ketika menyebarkan pornografi dalam bentuk apapun.
Para orang tua dianjurkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial, bergaul dan mengajarkan pola hidup yang sehat, termasuk juga pendidikan seksual.
"Masyarakat kita perlu bekerjasama dengan pemerintah, kita perlu mengawasi anak-anak kita, mengajari mereka bagaimana menggunakan media sosial secara tepat, pendidikan seksual dan apa yang bisa terjadi jika mereka dengan sengaja merekam aktivitas seksual dan disebarkan secara luas," ujar Jemmy.
Video asusila video VWS dan JP yang berdurasi satu jam direkam oleh mereka sendiri di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Jumat, 12 November 2021 dengan tujuan komersil, dan beredar luas di laman media sosial WhatsApp pada 15 November 2021. Kasus ini telah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Baca juga: Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Video Porno
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021