Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi Bripka Muhammad Eko Latif yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

JPU Kejaksaan Tinggi Malut, Akbal Puram di Ternate, Selasa, menyatakan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate satu tahun penjara itu ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama satu setengah tahun penjara.

Dalam perkara terdakwa sebagai pengguna dengan barang bukti 0,17 gram.

Oknum polisi Bripka Eko diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut.

Baca juga: BNN petakan 40 kawasan di Malut rawan narkoba, perangi peredarannya

Eko ini divonis di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana, atau melawan hukum. 

Perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat metro 0,17 gram dan oknum polisi saat di test urine oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara, ternyata hasilnya positif.

Dalam persidangan Bripka Eko Latif terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2015.

JPU Kejati Maluku Utara, Akbal Puram menuntut oknum polisi 1,6 tahun penjara pada 4 November 2021. Majelis hakim PN Ternate mengvonis satu  tahun penjara pada 23 November 2021.

Sebelumnya,  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut menangkap oknum polisi Bripka Husmin Arif (34 ) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengedaran narkoba di wilayah ini.

Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ditangkap berkat kerja sama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Malut. berdasarkan  pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, maka tim Dakjar BNNP Malut berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni M Rizal Karim alias Rizal (42) dan Aunurofiq Kemhay alias Ono,  (52 tahun).


Baca juga: 40 korban napza di Maluku dapat pelatihan keterampilan otomotif
Baca juga: Divonis penjara, terpidana narkoba Maya Talakua banding ke PT Ambon

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021