Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan memeriksa mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nurhadin Rahman terkait dugaan korupsi jual-beli lapak pedagang pada 2017 hingga 2019.

Plh Kasi Penkum Kejati Malut, Z. Siregar di Ternate , Rabu, mengatakan nama Nurhadin Rahman dicatut dan digunakan untuk memberikan sejumlah uang dari pedagang ke instansi yang dipimpinnya.

 "Untuk jumlah kami tidak mengetahuinya. Yang pasti ada. Kalau pun secara substansinya berapa masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Olehnya itu, dijadwalkan pada Kamis (23/12) akan memeriksa Nuryadin Rahman oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejati Malut atas kasus dugaan jual lapak pada 2017-2019. 

Siregar mengemukakan, Kadis Disperindag Kota Ternate saat ini Hasyim Yusuf juga akan dimintai keterangan. 

"Memang, masalah jual beli lapak di pasar itu pada  2017 sampai 2019. Jadi, selanjutnya nanti akan dilihat, di mana semua yang terkait dengan permasalahan jual beli lapak itu akan dimintai," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021