Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku mencatat pada September 2021 tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk (TKPP) di Maluku yang diukur menggunakan Gini Ratio tercatat sebesar 0,316.

"Angka ini meningkat 0,002 poin jika dibandingkan dengan Maret 2021 ( sebesar 0,314 ) dan turun 0,010 poin dibandingkan Gini Ratio pada September 2020 sebesar 0,326," kata Kepala BPS Provinsi Maluku Asep Riyadi di Ambon, Selasa.

Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukan ketimpangan yang semakin tinggi.

Gini Ratio September 2021 di daerah perkotaan tercatat sebesar 0,302, naik dibanding Gini ratio Maret 2021 yang sebesar  0,301 dan Gini ratio September 2020 sebesar 0,292.

Gini ratio di daerah perdesaan pada bulan September 2021  tercatat sebesar 0,250, turun dibanding Gini ratio Maret 2021 yang sebesar 0,258 dan Gini ratio September 2020 yang sebesar 0,285.

Dia mengatakan, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 21,06 persen, artinya pengeluaran penduduk pada September 2021 masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.

"Jika dirinci menurut wilayah di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 22,35 persen dan untuk daerah perdesaan angkanya tercatat sebesar 24,49 persen, maka keduanya termasuk kategori tingkat ketimpangan rendah," ujarnya.

Gini Ratio Maluku pada bulan September 2021 tercatat 0,316, naik 0,002 poin dibanding keadaan Maret 2021 tercatat sebesar 0,314.

Dia mengatakan, berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada  September 2021 adalah sebesar 0,302. Hal ini menunjukan  terjadi kenaikan sebesar 0,001 poin dibanding Maret 2021 yang sebesar 0,301.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022